SuaraJatim.id - Remisi atau pengurangan masa hukuman biasa diberikan kepada narapidana setiap hari besar nasional dan hari besar keagamaan, misalnya Hari Raya Idul Fitri.
Pada momentum lebaran tahun ini, sebanyak 15.258 napi di Jatim mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Pemberian remisi itu diklaim bisa menghemat keuangan negara untuk bahan makanan hingga 8,5 Miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim Sabtu (22/ 4/2023).
"Kami telah menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023," ucap Imam seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (22/04/2023).
Baca Juga: Pikap Disikat Bus Mira Saat Lalu Lintas Lebaran Padat, Satu Keluarga Jadi Korban
Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan,” tambah Imam.
Imam menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum,” rincinya.
Jika dilihat dari jenis remisi mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.
Baca Juga: Bergaya Takbir Keliling, Belasan Gangster Konvoi Sambil Nyalakan Flare Bikin Resah Warga
“Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II,” tukasnya.
Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya.
“Kami sebelumnya mengusulkan 15.408, jadi ada selisih antara usulan dan realisasi,” kata Imam.
Adanya selisih ini, lanjut Imam, disebabkan karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut, narapidana selain wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), juga wajib menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko.
Karena adanya hal tersebut diatas, maka banyak data usulan dari UPT Lapas dan Rutan yang dikembalikan oleh Ditjenpas untuk diperbaiki kembali. Dengan melampirkan hasil asesmen terbaru dan lengkap, narapidana dapat diusulkan kembali untuk mendapat remisi susulan.
Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.
“Dari Remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp 8,5 miliar,” urai Imam.
Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp 20.000.
Penghematan itu semakin besar nilainya karena korps pengayoman itu juga telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah kepada warga binaannya.
“Sebelumnya, kami telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah sejak 1 Januari hingga 20 April 2023 kepada 2.667 narapidana,” tandas Imam.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di 39 lapas dan rutan di Jatim. Kakanwil Imam Jauhari memimpin penyerahan SK remisi di Lapas Narkotika Pamekasan. Sedangkan Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo memberikan SK remisi kepada narapidana di Lapas I Malang.
Di Lapas Kelas I Surabaya dipimpin oleh Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo. Selain itu, Kadiv Yankumham Subianta Mandala dan Kadiv Administrasi Saefur Rochim berturut-turut menyerahkan SK remisi di Lapas I Madiun dan Lapas IIA Bojonegoro.
Berita Terkait
-
Masih Proses 200 Aduan Soal THR Lebaran, Pemprov DKI Kasih Waktu Lima Bulan untuk Selesaikan
-
Catatan Yamaha Saat Mudik dan Balik Lebaran 2023: 16 Ribu Orang Manfaatkan Layanan Bengkel Jaga
-
Ribuan Perantau Baru di Jakarta Usai Lebaran 2023
-
Pertalite Paling Laris Sepanjang Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023
-
Agar Sepeda Motor Tetap Optimal Setelah Digeber Saat Libur Lebaran 2023, Jangan Lupa Lakukan Langkah Ini
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang