SuaraJatim.id - Remisi atau pengurangan masa hukuman biasa diberikan kepada narapidana setiap hari besar nasional dan hari besar keagamaan, misalnya Hari Raya Idul Fitri.
Pada momentum lebaran tahun ini, sebanyak 15.258 napi di Jatim mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Pemberian remisi itu diklaim bisa menghemat keuangan negara untuk bahan makanan hingga 8,5 Miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim Sabtu (22/ 4/2023).
"Kami telah menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023," ucap Imam seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (22/04/2023).
Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan,” tambah Imam.
Imam menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum,” rincinya.
Jika dilihat dari jenis remisi mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.
Baca Juga: Pikap Disikat Bus Mira Saat Lalu Lintas Lebaran Padat, Satu Keluarga Jadi Korban
“Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II,” tukasnya.
Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya.
“Kami sebelumnya mengusulkan 15.408, jadi ada selisih antara usulan dan realisasi,” kata Imam.
Adanya selisih ini, lanjut Imam, disebabkan karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut, narapidana selain wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), juga wajib menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko.
Karena adanya hal tersebut diatas, maka banyak data usulan dari UPT Lapas dan Rutan yang dikembalikan oleh Ditjenpas untuk diperbaiki kembali. Dengan melampirkan hasil asesmen terbaru dan lengkap, narapidana dapat diusulkan kembali untuk mendapat remisi susulan.
Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.
Berita Terkait
-
Pikap Disikat Bus Mira Saat Lalu Lintas Lebaran Padat, Satu Keluarga Jadi Korban
-
Bergaya Takbir Keliling, Belasan Gangster Konvoi Sambil Nyalakan Flare Bikin Resah Warga
-
Mengenal Lebaran Ketupat, Tradisi Seminggu Setelah Idul Fitri
-
Unggah Momen Haru Saat Lebaran Bareng Kaesang Pangarep, Erina Gudono Banjir Doa dari Netizen
-
Lebaran 2023, KBRI Moskow Gelar Salat Id dan Dubes Indonesia Juga Sampaikan Selamat Hari Kartini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pengamat Unej: Alarm Pasar Finansial Usai Sri Mulyani Dicopot, Tugas Berat Menkeu Purbaya Sadewa
-
Viral PHK Massal Gudang Garam, Khofifah Ungkap Fakta Sebenarnya: Itu Pensiun Dini
-
Alfredo Vera: Tim Sudah Analisis Kekuatan dan Kelemahan Bhayangkara FC
-
Sambut Haornas ke-42, Gubernur Khofifah Serukan Semangat Persatuan dan Junjung Sportivitas
-
Efek Sri Mulyani Bikin IHSG Anjlok 1,28 Persen, Kadin Jatim: Kepercayaan Investor Harus Dijaga!