SuaraJatim.id - Remisi atau pengurangan masa hukuman biasa diberikan kepada narapidana setiap hari besar nasional dan hari besar keagamaan, misalnya Hari Raya Idul Fitri.
Pada momentum lebaran tahun ini, sebanyak 15.258 napi di Jatim mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Pemberian remisi itu diklaim bisa menghemat keuangan negara untuk bahan makanan hingga 8,5 Miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim Sabtu (22/ 4/2023).
"Kami telah menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023," ucap Imam seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (22/04/2023).
Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan,” tambah Imam.
Imam menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum,” rincinya.
Jika dilihat dari jenis remisi mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.
Baca Juga: Pikap Disikat Bus Mira Saat Lalu Lintas Lebaran Padat, Satu Keluarga Jadi Korban
“Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II,” tukasnya.
Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya.
“Kami sebelumnya mengusulkan 15.408, jadi ada selisih antara usulan dan realisasi,” kata Imam.
Adanya selisih ini, lanjut Imam, disebabkan karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut, narapidana selain wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), juga wajib menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko.
Karena adanya hal tersebut diatas, maka banyak data usulan dari UPT Lapas dan Rutan yang dikembalikan oleh Ditjenpas untuk diperbaiki kembali. Dengan melampirkan hasil asesmen terbaru dan lengkap, narapidana dapat diusulkan kembali untuk mendapat remisi susulan.
Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.
Berita Terkait
-
Pikap Disikat Bus Mira Saat Lalu Lintas Lebaran Padat, Satu Keluarga Jadi Korban
-
Bergaya Takbir Keliling, Belasan Gangster Konvoi Sambil Nyalakan Flare Bikin Resah Warga
-
Mengenal Lebaran Ketupat, Tradisi Seminggu Setelah Idul Fitri
-
Unggah Momen Haru Saat Lebaran Bareng Kaesang Pangarep, Erina Gudono Banjir Doa dari Netizen
-
Lebaran 2023, KBRI Moskow Gelar Salat Id dan Dubes Indonesia Juga Sampaikan Selamat Hari Kartini
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan