Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 16 Mei 2023 | 18:49 WIB
Tersangka Alfiah yang ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jombang. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Kasus arisan online terjadi di Kabupaten Jombang. Pelaku yang merupakan seorang perempuan kini belum ditemukan.

Seorang wanita cantik pun akhirnya ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) alias buron oleh Polres Jombang.

Menyadur dari Beritajatim.com, media patner Suara.com, perempuan yang menjadi buron tersebut diduga menjadi bandar dalam kasus arisan online. Wanita ini membawa uang ratusan juta.

Dia adalah Alfiah Dwi Restu Ningrum (22), warga Jl Dwi Sartika, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Korps berseragam coklat sudah beberapa kali mendatangi rumah tersebut, namun Alfiah sudah kabur dari rumah.

Baca Juga: Duh! Sejumlah Wanita di Bekasi Jadi Korban Penggandaan Uang, Kerugian Bisa Capai Ratusan Juta Rupiah

Selanjutnya, polisi mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor: B/266/SP2HP/III/RES.1.11/2023/Satreskrim yang ditujukan pada pelapor Atik Rohmawati Mahfrudhoh (36), warga Jl Kautsar, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, pada tanggal 16 Maret 2023. Surat tersebut menerangkan bahwa status Alfiah sudah ditetapkan menjadi DPO.

“Alfiah sudah dua kali dilakukan pemanggilan dalam status tersangka oleh pihak penyidik Polres Jombang. Pemanggilan berkenaan dengan upaya penyidikan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dilaporkan oleh Atik Rohmawati,” ujar Beny Hendra Yulianto, kuasa hukum Atik, Selasa (16/5/2023).

Bahkan pihak penyidik juga sudah memastikan berkoordinasi dengan perangkat desa tempat tinggal Alfiah. Namun berdasar keterangan, Alfiah tidak berada di tempat. Setelah dilakukan gelar perkara, pihak kepolisian menerbitkan status (DPO). “Alfiah Dwi Restu Ningrum menjadi DPO Polda Jatim,” tambah Beny.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto membenarkan perihal penetapan status DPO terhadap Alfiah. “Benar, yang bersangkutan sudah kita tetapkan menjadi DPO,” tegas Aldo singkat.

Sebelumnya, korban Atik Rohmawati mengatakan, awal mula dirinya tertipu arisan online sebesar Rp 93 juta. Warga Desa Tambar ini menjelaskan, perkenalan dirinya dengan tersangka pada 2019. Sejak itu, Alfiah menawarkan arisan online. Besarannya Rp150 ribu per Minggu. Atik tertarik. Dia pun mendaftar. “Saya urutan ke-40 sekian. Sampai sekarang belum dapat,” kata Atik beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Peneliti BRIN Asal Jombang yang Ancam Warga Muhammadiyah Punya Riwayat Autis

Alfiah kembali menawarkan investasi online kepada Atik. Penawarannya cukup menggiurkan. Investasi sebesar Rp 8 juta akan mendapatkan Rp 12 juta dalam jangka 25 hari. Lagi-lagi, Atik menyanggupi. Hanya saja, hingga tiga tahun berjalan, janji itu hanya angin surga. Tidak pernah ada realisasi. Ketika ditagih, Alfiah hanya menyuguhkan alasan.

Tidak cukup sampai di situ, Atik kembali mendapat tawaran dari Alfiah untuk membeli arisan. Nilainya bervariasi. Sesuai dengan nomor urut perolehan. Uang Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta, kemudian Rp 35 juta menjadi Rp 45 juta. Atik sempat membeli dengan nilai Rp10 juta. Seminggu kemudian cair sebesar Rp 17 juta.

“Hanya sekali itu saja mendapat Rp 7 juta. Selebihnya tidak pernah. Uang yang sudah saya setor totalnya Rp93 juta. Uang tersebut dibawa kabur oleh pelaku. Makanya, saya laporkan permasalahan itu ke polisi,” ujar Atik sembari menunjukkan bukti transfer.

Atik mengungkapkan, bukan hanya dirinya yang tertipu. Tapi ada sejumlah warga lainnya. Jumlahnya juga bervariasi. Mulai puluhan hingga ratusan juta. “Teman saya ada yang tertipu Rp300 juta. Kalau ditotal kerugian semua korban bisa tembus Rp 3 miliar,” pungkas warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, ini.

Load More