Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 23 Juni 2023 | 23:10 WIB
Pers rilis kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka W residivis asal Kota Madiun. [Ketik.co.id]

Wimboko menuturkan, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Tersangka sudah melakukan perbuatan melakukan hukum sebanyak tiga kali dengan modus yang sama, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam merah atas nama AP, dan satu Unit sepeda motor Scoopy nopol AE 3736 ON warna merah atas nama S warga Belotan, Bendo, Magetan.

Petugas menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: PDIP Ponorogo Menggebrak Jakarta: 200 Kader Berangkat untuk Meriahkan Puncak Peringatan Bulan Bung Karno di GBK

Load More