SuaraJatim.id - Sebuah truk kontainer yang nyaris tertabrak KA Logawa relasi Jember-Purwokerto di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari, Jember, Kamis (20/7/2023).
Pelaksana Harian Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo membenarkan peristiwa tersebut.
"Memang benar truk kontainer berhenti di dalam perlintasan dengan posisi yang sangat dekat dengan laju kereta api, itu terjadi Kamis ini pukul 06.30 WIB di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari," ujarnya dikutip dari Antara.
Saat kejadian, kata Anwar, petugas pejaga perlintasan sedang menutup palang pintu perlintasan. Namun, tiba-tiba truk kontainer mencoba terobos palang pintu kereta hingga membuatnya patah.
"Melihat kondisi tersebut, petugas penjaga perlintasan segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memperlihatkan semboyan kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya," ungkapnya.
Kereta api pun berhenti. Petugas penjaga pintu perlintasan kemudian meminta sopir truk untuk membebaskan kendaraannya dari jalur kereta api.
KA Logawa yang sempat berhenti beberapa saat kembali berangkat sekitar pukul 06.25 WIB dengan kecapatan terbatas.
Anwar menyebutkan, pihaknya akan menindak tegas sopir truk yang menerobos palang pintu kereta api. Polisi khusus kereta api (Polsuska) telah membawanya ke Polsek Rambipuji untuk memprosesnya secara hukum.
"KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Lebih baik bersabar menunggu kereta lewat yang hanya lima menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain," katanya.
Baca Juga: Bus Rombongan Pengantin Terjun ke Jurang di Katibung, Satu Penumpang Meninggal Dunia
Berdasarkan Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Dia menyampaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur