SuaraJatim.id - Sebuah truk kontainer yang nyaris tertabrak KA Logawa relasi Jember-Purwokerto di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari, Jember, Kamis (20/7/2023).
Pelaksana Harian Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo membenarkan peristiwa tersebut.
"Memang benar truk kontainer berhenti di dalam perlintasan dengan posisi yang sangat dekat dengan laju kereta api, itu terjadi Kamis ini pukul 06.30 WIB di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari," ujarnya dikutip dari Antara.
Saat kejadian, kata Anwar, petugas pejaga perlintasan sedang menutup palang pintu perlintasan. Namun, tiba-tiba truk kontainer mencoba terobos palang pintu kereta hingga membuatnya patah.
Baca Juga: Bus Rombongan Pengantin Terjun ke Jurang di Katibung, Satu Penumpang Meninggal Dunia
"Melihat kondisi tersebut, petugas penjaga perlintasan segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memperlihatkan semboyan kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya," ungkapnya.
Kereta api pun berhenti. Petugas penjaga pintu perlintasan kemudian meminta sopir truk untuk membebaskan kendaraannya dari jalur kereta api.
KA Logawa yang sempat berhenti beberapa saat kembali berangkat sekitar pukul 06.25 WIB dengan kecapatan terbatas.
Anwar menyebutkan, pihaknya akan menindak tegas sopir truk yang menerobos palang pintu kereta api. Polisi khusus kereta api (Polsuska) telah membawanya ke Polsek Rambipuji untuk memprosesnya secara hukum.
"KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Lebih baik bersabar menunggu kereta lewat yang hanya lima menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain," katanya.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Truk Tiba-tiba Mogok
Berdasarkan Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Berita Terkait
-
Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Mau Mudik Bareng Hewan Kesayangan? KAI Tawarkan Layanan Kargo Diskon 40 Persen
-
Puncak Arus Mudik di Stasiun Terjadi Pada Sabtu, 215.646 Tiket KAI Terjual Dalam Sehari
-
Penjualan Asuransi Kendaraan Meningkat Jelang Lebaran, Tingginya Kecelakaan Jadi Faktor Pendorong
Terpopuler
- Mobil Mentereng Lisa Mariana Jadi Sorotan: Mesin Sekelas Vios, Harga bak Fortuner Baru!
- Cara Menghapus Iklan dan Bloatware di Xiaomi, Redmi, dan Poco dengan HyperOS
- Bergaya ala Honda CRF150L, Seharga Yamaha XMAX: Pesona Motor Trail Aprilia Ini Bikin Kepincut
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Diunggah La Liga, 3 Klub Spanyol yang Cocok untuk Tujuan Baru Rizky Ridho
Pilihan
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
-
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
-
Beda Media Korsel: Dulu Sayang Kini Serang Habis-habisan Timnas Indonesia
-
Kontroversi: Ghiblifikasi AI Lukai Hayao Miyazaki, 'AI Tak Punya Jiwa'
-
Doa Takbiran Idulfitri dan Dzikir yang Dicontohkan Rasulullah, Arab dan Latin
Terkini
-
Motif di Balik Pengeroyokan Pelajar Kediri Hingga Tewas: Ejekan Berujung Maut, 14 Remaja Ditangkap
-
Lagi dan Lagi! Rumah Porak-poranda Gegera Petasan, Tebaru di Blitar
-
Antrean di Pelabuhan Ketapang Mengular Usai Ditutup Hari Raya Nyepi
-
Kronologi Lengkap Rumah di Jember Meledak Akibat Petasan, Gegara Rokok
-
Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Tanjung Perak Berikan Takjil hingga Pengobatan Gratis