SuaraJatim.id - Seorang oknum office boy (OB) di Dinas Pendidikan atau Dindik Kota Surabaya melakukan penipuan dengan menjadi calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pelaku berinisial DA mengaku sebagai supir Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Surabaya untuk meyakinkan korbannya. Dua orang tua siswa menjadi korban dengan kerugian total mencapai Rp 20 juta.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polsek Tegalsari, Surabaya. Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih mengaku masih mendalami kasus tersebut.
"Kami dalami, ini baru pertama kami karena yang bersangkutan ini adalah OB atau tukang bersih-bersih di Dinas Pendidikan, namun mengakunya sebagai sopir kepala dinas pendidikan," ujarnya, Selasa (25/7/2023).
Kasus penipuan PPDB ini baru pertama ditanganinya. Pelaku berinisial DA telah bekerja sebagai OB di Dindik Kota Surabaya selama 2 tahun. Namun, saat menjalankan aksinya mengaku sebagai supir kepala dinas.
"Ini baru pertama kali melakukan modus seperti ini. Dia kerja dua tahun. Ini masih kami dalami, kami kembangkan," jelas Imam.
Korban DA merupakan putra-putri dari teman pelaku. Orang tua siswa tersebut ialah teman sekolah dari DA.
"Feri anggraini korban ini kenalan sudah lama sama DA, dia teman sekolah, korban adik kelasnya dan tahu kalau dia kerja di dinas pendidikan," terangnya.
"Kami tegaskan pada 8 Juni 2023 bahwa saudara DA langsung memberikan pengakuan bekerja sebagai sopir kepala dinas pendidikan kota surabaya, dan sanggup memasukkan putra-putranya saudari Feri ke SMK Negeri 2 Surabaya dan SMP Negeri 10 Surabaya tanpa melalui seleksi dan tes. Itu kata-kata yang meyakinkan," ucap Imam.
Baca Juga: Pelatih Persija Sebut Oliver Bias Masih Belum Siap, Absen Lagi Lawan Persebaya?
Sementara itu, dikesempatan yang sama, pelaku DA mengaku, jika uang lebih dari Rp 20 Juta, dari hasil melakukan penipuan pada dua korbannya dipergunakan untuk keperluan berobat orang tua dan keperluan pribadi.
"Saya pakai sendiri untuk biaya pengobatan orang tua, sisanya untuk hidup sehari-hari," ucap DA singkat.
Pelaku DA diberatkan Pasal 378 KUHP, kasus penipuan dengan hukuman penjara 4 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar