SuaraJatim.id - Deddy Corbuzier ikut menyuarakan mengenai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas.
Dia menilai Perpres tersebut dapat membatasi konten kreator dalam berkreasi.
Hal tersebut disampaikan Deddy Corbuzier melalui akun Twitter miliknya @corbuzier pada Jumat (28/7/2023).
"Tau berita ini? Kalau aturan pemerintah ini jadi menurut saya intinya akan MEMATIKAN SEMUA konten creator di Indonesia," cuit Deddy dikutip Jumat.
Pemilik Deddy Corbuzier Podcast tersebut menyematkan protes dari Google soal Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas.
Menurutnya, jika Perpres tersebut disahkan akan berdampak pada masa depan media. Bahkan, dia sampai menyebutkan kondisinya kembali ke media konvensional, di mana pemerintah ikut mengaturnya.
"Balik lagi ke media konvensional.. Oligaaaaar... GOKIL kan..," tulisnya.
Sebelumnya, Google menyampaikan kritik mengenai Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas. Perusahaan internet tersebut menyebut, aturan itu mengancam keberagaman sumber berita.
"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," tulis Google dalam blog resminya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut K-Pop Bak Wabah, Netizen Singgung Soal Istri dan Anaknya
Google pun berencana untuk mengevaluasi keberlangsungan program yang sudah berjalan jika Perpres benar-benar disahkan.
"Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia."
"Akibatnya, segala upaya yang telah dan ingin kami lakukan untuk mendukung industri berita di Indonesia selama ini dapat menjadi sia-sia. Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini."
Google menyebut, aturan tersebut hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan merugikan ribuan lainnya.
"Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil."
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Tiga Rumah Sakit di Jember Curang dalam Klaim JKN
-
10 Fakta Amalan Dzikir 313 Kali Bada Isya Pembuka Pintu Rezeki Tanpa Batas
-
Dividen Seret, DPRD Jatim Telaah Laporan Keuangan BUMD dan Anak Perusahaannya
-
Garda Terdepan yang Terlupakan, Waka DPRD Jatim Perjuangkan Nasib Perawat Desa
-
BRI Sabet Penghargaan Inovasi 2025, Qlola Jadi Kunci Transformasi Digital Perusahaan