SuaraJatim.id - Deddy Corbuzier ikut menyuarakan mengenai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas.
Dia menilai Perpres tersebut dapat membatasi konten kreator dalam berkreasi.
Hal tersebut disampaikan Deddy Corbuzier melalui akun Twitter miliknya @corbuzier pada Jumat (28/7/2023).
"Tau berita ini? Kalau aturan pemerintah ini jadi menurut saya intinya akan MEMATIKAN SEMUA konten creator di Indonesia," cuit Deddy dikutip Jumat.
Pemilik Deddy Corbuzier Podcast tersebut menyematkan protes dari Google soal Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas.
Menurutnya, jika Perpres tersebut disahkan akan berdampak pada masa depan media. Bahkan, dia sampai menyebutkan kondisinya kembali ke media konvensional, di mana pemerintah ikut mengaturnya.
"Balik lagi ke media konvensional.. Oligaaaaar... GOKIL kan..," tulisnya.
Sebelumnya, Google menyampaikan kritik mengenai Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas. Perusahaan internet tersebut menyebut, aturan itu mengancam keberagaman sumber berita.
"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," tulis Google dalam blog resminya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut K-Pop Bak Wabah, Netizen Singgung Soal Istri dan Anaknya
Google pun berencana untuk mengevaluasi keberlangsungan program yang sudah berjalan jika Perpres benar-benar disahkan.
"Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia."
"Akibatnya, segala upaya yang telah dan ingin kami lakukan untuk mendukung industri berita di Indonesia selama ini dapat menjadi sia-sia. Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini."
Google menyebut, aturan tersebut hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan merugikan ribuan lainnya.
"Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil."
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gubernur Khofifah Tutup Rangkaian Riyayan Idul Fitri 1447 H Bersama 250 Pengemudi Ojol
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Tragis! Dua Anak di Gresik Luka Bakar Parah Usai Injak Serbuk Mercon
-
BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita