SuaraJatim.id - Deddy Corbuzier ikut menyuarakan mengenai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas.
Dia menilai Perpres tersebut dapat membatasi konten kreator dalam berkreasi.
Hal tersebut disampaikan Deddy Corbuzier melalui akun Twitter miliknya @corbuzier pada Jumat (28/7/2023).
"Tau berita ini? Kalau aturan pemerintah ini jadi menurut saya intinya akan MEMATIKAN SEMUA konten creator di Indonesia," cuit Deddy dikutip Jumat.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut K-Pop Bak Wabah, Netizen Singgung Soal Istri dan Anaknya
Pemilik Deddy Corbuzier Podcast tersebut menyematkan protes dari Google soal Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas.
Menurutnya, jika Perpres tersebut disahkan akan berdampak pada masa depan media. Bahkan, dia sampai menyebutkan kondisinya kembali ke media konvensional, di mana pemerintah ikut mengaturnya.
"Balik lagi ke media konvensional.. Oligaaaaar... GOKIL kan..," tulisnya.
Sebelumnya, Google menyampaikan kritik mengenai Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas. Perusahaan internet tersebut menyebut, aturan itu mengancam keberagaman sumber berita.
"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," tulis Google dalam blog resminya.
Google pun berencana untuk mengevaluasi keberlangsungan program yang sudah berjalan jika Perpres benar-benar disahkan.
"Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia."
"Akibatnya, segala upaya yang telah dan ingin kami lakukan untuk mendukung industri berita di Indonesia selama ini dapat menjadi sia-sia. Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini."
Google menyebut, aturan tersebut hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan merugikan ribuan lainnya.
"Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil."
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra