SuaraJatim.id - Desakan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang rancangan Perpres Publisher Rights terus berdatangan. Pemerintah diminta untuk memerhatikan keberlangsungan industri media.
Sekretariat Jenderal (Sekjen) AMSI Wahyu Dyatmika meminta implementasi Perpres Publisher Rights tidak menimbulkan desktruksi kepada keberlangsungan bisnis media.
"Kita sebenarnya concern, bagaimana memastikan implementasi dari draft perpres tidak menimbulkan desktruksi kepada keberlangsungan bisnis media yang saat ini kita lakoni," kata Wahyu Dyatmika atau yang akrab disapa Bli Komang seperti disitat dari Youtube Trijaya FM, Sabtu (29/7).
Dia menyebutkan kosentrasinya, bagaimana draft rangcangan Perpres Publisher Rights dapat melindungi media lokal dan media independen, bukan sebaliknya.
Baca Juga: AMSI Minta Penerapan Perpres Publishers Rights Tak Picu Kehancuran Bisnis Media Di Indonesia
"Jadi concern utama kita sejauh mana klausul-klausul itu bisa operasional, bagaimana bisa memastikan penerapan dari pasal-pasal di perpres itu tidak merugikan segmen-segmen penerbit media yang selama ini ada, terutama media-media lokal, media independen, media besar yang indenpendensinya cukup krusial kepada platform," ungkapnya.
AMSI bersama dengan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) akan terus bersuara agar rancangan perpres tersebut tidak merugikan media lokal.
Menurut Komang, pernyataan Google yang akan menarik diri dari Indonesia jika aturan tersebut tidak diubah menjadi tanda tanya.
Perpres Publisher Rights harus bisa menjawab tantangan kemajuan digital untuk bisa membuat media di Indonesia bertahan dan berkelanjutan.
Platform sekarang ini tidak hanya Google, masih ada banyak yang lain. Namun selama ini perusahaan internet itu masih memberikan revenue besar dan pertumbuhan bagi keberlangsungan media di Indonesia.
Baca Juga: Perpres Jurnalisme Berkualitas Harus Mengedepankan Win Win Solutions
"Platform itu tidak hanya Google, ada Meta, Tiktok, ChatGPT, ada AI, bagaimana perpres ini kemudian bisa menjawab juga kebutuhan-kebutuhan media untuk survive dan sustainable di era dimana platform digitalnya sudah sangat-sangat cepat," katanya.
Dia meminta Perpres tersebut tidak menimbulkan destruksi cukup masif. Jangan sampai pepres ini hanya untungkan sejumlah media tertentu.
"Itu concernnya, bagaimana mekanisme transisi bisa berlangsung dengan cukup baik. Dan kita mendesak supaya pemerintah mengkaji lagi opsi-opsi, termasuk designation clause yang tadi sudah dibahas," jelas Komang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
-
Tega! Kronologi Suami di Gresik Aniaya Istrinya Hingga Meninggal
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya