SuaraJatim.id - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Jatim resmi melaporkan Rocky Gerung ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada Presiden RI Joko Widodo. Ia dilaporkan ke Polda Jatim pada Selasa (1/8/2023).
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Jatim, Ida Bagus Nugroho mengatakan, Rocky Gerung dilaporkan terkait pernyataannya saat berorasi dalam acara rapat persiapan aksi aliansi sejuta buruh pada 10 Agustus 2023.
“Kami begitu menghormati segala perbedaan pendapat, namun apapun itu yang bersifat menghasut publik dengan kata-kata tidak berbudi pekerti, sangatlah tidak bisa ditoleransi,” ujar Ida Bagus dalam keterangan resminya dikutip Kamis (3/8/2023).
Dia mengungkapkan, pelaporan tersebut sebagai respons terhadap atas kegeraman kader PDI Perjuangan dan warga masyarakat terhadap perkataan Rocky Gerung.
Ucapan Rocky Gerung dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP. Dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ida Bagus menegaskan, langkah yang diambil PDI Perjuangan tersebut bukanlah wujud anti-kritik. Melainkan sudah termasuk kategori delik penghinaan, bahkan kategori ujaran kebencian.
Seharusnya, sebagai akademisi Rocky Gerung memberikan contoh yang baik. Utamanya cara berpendapat di muka umum.
“Dari pelaporan ini, kami berharap segera ada tindakan tegas dari pihak yang berwajib. Jangan sampai negara lain tidak bisa menghargai presiden kita hanya karena perkataan yang tak pantas dari salah satu warga negaranya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengatakan, langkah hukum sebagai bentuk ketaatan terhadap mekanisme konstitusi.
Baca Juga: Breaking News, Diduga Main Handphone Sambil Mengecas, Pelajar di Lombok Tewas
“Kami sudah berkali-kali diam, tapi kali ini kami tempuh jalur hukum,” kata Said Abdullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Tiga Rumah Sakit di Jember Curang dalam Klaim JKN
-
10 Fakta Amalan Dzikir 313 Kali Bada Isya Pembuka Pintu Rezeki Tanpa Batas
-
Dividen Seret, DPRD Jatim Telaah Laporan Keuangan BUMD dan Anak Perusahaannya
-
Garda Terdepan yang Terlupakan, Waka DPRD Jatim Perjuangkan Nasib Perawat Desa
-
BRI Sabet Penghargaan Inovasi 2025, Qlola Jadi Kunci Transformasi Digital Perusahaan