SuaraJatim.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 masih dipertanyakan masyarakat termasuk para akademisi. Ada beberapa pasal yang disorot dalam PP yang mengatur tentang pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Pakar Administrasi Negara dari Universitas Brawijaya, Dewi Cahyani mengatakan secara ontologis pembentukan PP Nomor 28 Tahun 2022 patut dipertanyakan.
"Apakah negara bisa disamakan dengan privat dalam piutang negara sehingga bisa mencabut hak-hak keperdataan warga negara dalam hal piutang negara?" tanya Dewi saat diskusi publik, Senin (14/8/2023).
Menurutnya, ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan, terlebih lagi peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2022.
"Ada lima hal yang bisa digugat dari kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 ini, misalnya secara instrumen hukum apakah bisa dilaksanakan? Apakah secara aparatur untuk melaksanakan penyelesaian memiliki kemampuan di tengah ketidakprofesionalan para aparat negara?" tanyanya.
"Faktor masyarakat apakah memang siap untuk mendukung pelaksanaan PP ini ? Dari budaya hukum apakah bisa mengakomodir kehadiran PP ini?" ungkap Dewi.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Sumali mengatakan, PP Nomor 28 Tahun 2022 memang memiliki banyak kecacatan. Dia heran, Undang-Undang Panita Urusan Piutang Negara Tahun 1960 baru dibuat peraturan pemerintahnya dibuat tahun 2022.
"Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 ini tidak memiliki konsiderans secara filosofis dan sosiologis. Jangan-jangan PP ini dibuat karena pemerintah memang kekurangan akal dan kekurangan dana untuk membangun Ibu Kota Negara," kata dia.
"PP ini sarat dengan dengan aspek perdata dan terlalu luas dampaknya terhadap aspek-aspek layanan publik seperti pelayanan kependudukan, pencekalan, bahkan terlalu melampaui kewenangan negara," imbuh Sumali yang pernah menjadi Hakim Adhoc Tipikor di Palembang dan Denpasar.
Baca Juga: Demo Mahasiswa UB Malang Serukan Keadilan untuk Korban Terjerat Kabel PT Bali Tower
Sumali berpandangan PP No 28 Tahun 2022 sangat cacat hukum karena tidak mengandung norma. Undang-undang yang memayungi PP ini saja tidak memiliki norma. PP ini sangat cacat hukum.
Baik Dewi Cahyandari maupun Sumali menyarankan agar PP Nomor 28 Tahun 2022 dilakukan uji materi. Karena peraturan ini cacat dan in just in casu PP aquo bisa dilakukan dengan pengajuan gugatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung.
Dari beberapa pasal yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 seperti pasal 1 tentang pihak yang memperoleh hak dan kualifikasi penanggung utang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 49 Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Selain itu juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengalihan Hak Secara Paksa begitu Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 77 PP No. 28/2022 tentang upaya hukum sangat “kontra” dengan UU No 39/1999 tentang HAM yakni yang mengajukan proses hukum dan peradilan merupakan hak setiap individu dalam rangka menjamin dan mempertahankan hak-hak konstitusional.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Mitsubishi Destinator Ultimate: 7-Seater Family Car yang Bikin Perjalanan Keluarga Lebih Mewah
-
Tak Perlu Ribet, Qlola Mobile BRI Permudah Akses Finansial Perusahaan
-
Bantuan Pangan di Tulungagung Tak Tersalur 100 Persen, Ini Penyebabnya
-
Disorot Publik, Gibran Akhirnya Mundur dari Jabatan
-
Makin Seru! Rayakan Sumpah Pemuda dengan Deretan Promo BRI