SuaraJatim.id - Salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan oleh calon mahasiswa saat memilih perguruan tinggi adalah akreditasi kampus. Akreditasi ini adalah suatu bentuk penilaian resmi yang diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di Indonesia. Namun, apa sebenarnya makna dari akreditasi kampus dengan kategori A, B, C, unggul, baik, dan tidak terakreditasi? Mari kita eksplorasi lebih dalam.
Makna dari Akreditasi
Akreditasi merujuk pada evaluasi dan penilaian atas kelayakan serta kualitas perguruan tinggi atau program studi oleh lembaga independen eksternal yang beroperasi di luar lingkup perguruan tinggi itu sendiri. Proses akreditasi ini melibatkan ahli sejawat dan individu yang memiliki pemahaman mendalam terhadap manajemen perguruan tinggi.
Biasanya, akreditasi di perguruan tinggi dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Organisasi ini dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan standar akreditasi mereka secara mandiri. Lebih dari itu, akreditasi bertujuan untuk mengevaluasi dan menetapkan status mutu perguruan tinggi berdasarkan kriteria-kriteria mutu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Melihat Mayat: Terbungkus Kain Kafan Jadi Pertanda Baik!
Kategorisasi Akreditasi
Berdasarkan Peraturan BAN-PT No.1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), akreditasi perguruan tinggi menggunakan nilai A, B, dan C sebelum 1 Oktober 2018. Namun, kini nilai akreditasi telah berganti menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Instrumen ini berubah dari Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) menjadi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0).
Rincian Nilai Akreditasi
Dalam penilaian akreditasi perguruan tinggi menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar. Berikut ini merupakan arti nilai-nilai akreditasi yang diberikan BAN-PT.
- Nilai 361 - 400 = A
- Nilai 301 - 360 = B
- Nilai 200 - 300 = C
- Nilai kurang dari 200 = Tidak Terakreditasi
Sementara itu, melalui Peraturan BAN-PT No.3 Tahun 2019, berikut merupakan arti nilai-nilai akreditasi berdasarkan IAPT 3.0.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Potong Rambut Baru Hingga Botak yang Bikin Tengsin
- Arti akreditasi unggul adalah jika perguruan tinggi mendapatkan nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361. Selain itu, jika perguruan tinggi juga memenuhi syarat perlu peringkat unggul. Dengan kata lain, akreditasi unggul sama dengan akreditasi perguruan tinggi yang memperoleh nilai A dan memenuhi syarat predikat unggul.
Lantas bagaimana jika ada pertanyaan apakah akreditasi A dan unggul itu sama? Jawabannya, tidak. Perguruan tinggi dengan akreditasi A belum tentu masuk ke dalam kategori predikat unggul. - Predikat Baik Sekali diperoleh jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, tapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul. Predikat ini juga bisa didapat jika perguruan tinggi mendapatkan nilai lebih dari atau sama dengan 301 dan lebih kecil dari 361. Namun harus memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
- Predikat Baik diperoleh jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301 dan lebih kecil dari 361. Namun, perguruan tinggi tidak memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali. Selain itu, predikat ini juga dapat diperoleh jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200 dan lebih kecil dari 301 tanpa syarat perlu peringkat.
- Tidak Terakreditasi didapat oleh perguruan tinggi jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200 tapi tidak memenuhi syarat perlu akreditasi.
- Nilai di bawah 200 baik itu memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu akreditasi, status perguruan tingginya tetap tidak terakreditasi.
Berita Terkait
-
Anies Disambut Meriah saat Kunjungi Acara Kampus, Netizen: Fufufafa Mana?
-
Bencana Kampus Kelola Tambang: Modalnya Besar, Lemahkan Ruang Intelektualitas dan Kritik
-
Kampus Digital dan Pembelajaran Online: Solusi atau Tantangan Baru?
-
Butuh Modal Besar hingga Risiko Rugi, Kampus Diminta Hati-hati Terima Izin Kelola Tambang
-
Ditanya Prabowo, Beda Arti Cawe-Cawe Menurut Jokowi vs KBBI
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak
-
Gerombolan Pemotor Bersajam Bikin Resah Warga Jombang, 3 Pemuda Jadi Korban
-
Sektor Pendidikan dan Kesehatan Terancam, BEM Unair Bersiap Gelar Aksi Protes
-
Selebrasi Emosional Bruno Moreira: Luar Biasa!
-
Konsep Baru, Belanja Perlengkapan Ibadah Jadi Lebih Mudah di Surabaya