SuaraJatim.id - Salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan oleh calon mahasiswa saat memilih perguruan tinggi adalah akreditasi kampus. Akreditasi ini adalah suatu bentuk penilaian resmi yang diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di Indonesia. Namun, apa sebenarnya makna dari akreditasi kampus dengan kategori A, B, C, unggul, baik, dan tidak terakreditasi? Mari kita eksplorasi lebih dalam.
Makna dari Akreditasi
Akreditasi merujuk pada evaluasi dan penilaian atas kelayakan serta kualitas perguruan tinggi atau program studi oleh lembaga independen eksternal yang beroperasi di luar lingkup perguruan tinggi itu sendiri. Proses akreditasi ini melibatkan ahli sejawat dan individu yang memiliki pemahaman mendalam terhadap manajemen perguruan tinggi.
Biasanya, akreditasi di perguruan tinggi dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Organisasi ini dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan standar akreditasi mereka secara mandiri. Lebih dari itu, akreditasi bertujuan untuk mengevaluasi dan menetapkan status mutu perguruan tinggi berdasarkan kriteria-kriteria mutu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Melihat Mayat: Terbungkus Kain Kafan Jadi Pertanda Baik!
Kategorisasi Akreditasi
Berdasarkan Peraturan BAN-PT No.1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), akreditasi perguruan tinggi menggunakan nilai A, B, dan C sebelum 1 Oktober 2018. Namun, kini nilai akreditasi telah berganti menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Instrumen ini berubah dari Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) menjadi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0).
Rincian Nilai Akreditasi
Dalam penilaian akreditasi perguruan tinggi menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar. Berikut ini merupakan arti nilai-nilai akreditasi yang diberikan BAN-PT.
- Nilai 361 - 400 = A
- Nilai 301 - 360 = B
- Nilai 200 - 300 = C
- Nilai kurang dari 200 = Tidak Terakreditasi
Sementara itu, melalui Peraturan BAN-PT No.3 Tahun 2019, berikut merupakan arti nilai-nilai akreditasi berdasarkan IAPT 3.0.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Potong Rambut Baru Hingga Botak yang Bikin Tengsin
- Arti akreditasi unggul adalah jika perguruan tinggi mendapatkan nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361. Selain itu, jika perguruan tinggi juga memenuhi syarat perlu peringkat unggul. Dengan kata lain, akreditasi unggul sama dengan akreditasi perguruan tinggi yang memperoleh nilai A dan memenuhi syarat predikat unggul.
Lantas bagaimana jika ada pertanyaan apakah akreditasi A dan unggul itu sama? Jawabannya, tidak. Perguruan tinggi dengan akreditasi A belum tentu masuk ke dalam kategori predikat unggul. - Predikat Baik Sekali diperoleh jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, tapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul. Predikat ini juga bisa didapat jika perguruan tinggi mendapatkan nilai lebih dari atau sama dengan 301 dan lebih kecil dari 361. Namun harus memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
- Predikat Baik diperoleh jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301 dan lebih kecil dari 361. Namun, perguruan tinggi tidak memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali. Selain itu, predikat ini juga dapat diperoleh jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200 dan lebih kecil dari 301 tanpa syarat perlu peringkat.
- Tidak Terakreditasi didapat oleh perguruan tinggi jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200 tapi tidak memenuhi syarat perlu akreditasi.
- Nilai di bawah 200 baik itu memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu akreditasi, status perguruan tingginya tetap tidak terakreditasi.
Berita Terkait
-
Download Lagu Rungkad, Heboh Dinyanyikan Putri Ariani saat HUT RI 78 di Istana
-
Jejak UKM Paduan Suara UAJY yang Inspiratif dan Berprestasi Tinggi
-
Mengenal Universitas Atma Jaya Yogyakarta Lewat Fasilitas Canggih dan Informasi Beasiswa Terkini
-
Tempat Ngopi Pilihan di Sekitar UAJY, Nyaman dan Cocok untuk Garap Tugas
-
Tempat Makan 24 Jam yang Murah di Sekitar UAJY, Menunya Jos Lur!
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak