SuaraJatim.id - Salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan oleh calon mahasiswa saat memilih perguruan tinggi adalah akreditasi kampus. Akreditasi ini adalah suatu bentuk penilaian resmi yang diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di Indonesia. Namun, apa sebenarnya makna dari akreditasi kampus dengan kategori A, B, C, unggul, baik, dan tidak terakreditasi? Mari kita eksplorasi lebih dalam.
Makna dari Akreditasi
Akreditasi merujuk pada evaluasi dan penilaian atas kelayakan serta kualitas perguruan tinggi atau program studi oleh lembaga independen eksternal yang beroperasi di luar lingkup perguruan tinggi itu sendiri. Proses akreditasi ini melibatkan ahli sejawat dan individu yang memiliki pemahaman mendalam terhadap manajemen perguruan tinggi.
Biasanya, akreditasi di perguruan tinggi dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Organisasi ini dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan standar akreditasi mereka secara mandiri. Lebih dari itu, akreditasi bertujuan untuk mengevaluasi dan menetapkan status mutu perguruan tinggi berdasarkan kriteria-kriteria mutu yang telah ditetapkan.
Kategorisasi Akreditasi
Berdasarkan Peraturan BAN-PT No.1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), akreditasi perguruan tinggi menggunakan nilai A, B, dan C sebelum 1 Oktober 2018. Namun, kini nilai akreditasi telah berganti menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Instrumen ini berubah dari Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) menjadi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0).
Rincian Nilai Akreditasi
Dalam penilaian akreditasi perguruan tinggi menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar. Berikut ini merupakan arti nilai-nilai akreditasi yang diberikan BAN-PT.
- Nilai 361 - 400 = A
- Nilai 301 - 360 = B
- Nilai 200 - 300 = C
- Nilai kurang dari 200 = Tidak Terakreditasi
Sementara itu, melalui Peraturan BAN-PT No.3 Tahun 2019, berikut merupakan arti nilai-nilai akreditasi berdasarkan IAPT 3.0.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Melihat Mayat: Terbungkus Kain Kafan Jadi Pertanda Baik!
- Arti akreditasi unggul adalah jika perguruan tinggi mendapatkan nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361. Selain itu, jika perguruan tinggi juga memenuhi syarat perlu peringkat unggul. Dengan kata lain, akreditasi unggul sama dengan akreditasi perguruan tinggi yang memperoleh nilai A dan memenuhi syarat predikat unggul.
Lantas bagaimana jika ada pertanyaan apakah akreditasi A dan unggul itu sama? Jawabannya, tidak. Perguruan tinggi dengan akreditasi A belum tentu masuk ke dalam kategori predikat unggul. - Predikat Baik Sekali diperoleh jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, tapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul. Predikat ini juga bisa didapat jika perguruan tinggi mendapatkan nilai lebih dari atau sama dengan 301 dan lebih kecil dari 361. Namun harus memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
- Predikat Baik diperoleh jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301 dan lebih kecil dari 361. Namun, perguruan tinggi tidak memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali. Selain itu, predikat ini juga dapat diperoleh jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200 dan lebih kecil dari 301 tanpa syarat perlu peringkat.
- Tidak Terakreditasi didapat oleh perguruan tinggi jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200 tapi tidak memenuhi syarat perlu akreditasi.
- Nilai di bawah 200 baik itu memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu akreditasi, status perguruan tingginya tetap tidak terakreditasi.
Berita Terkait
-
Download Lagu Rungkad, Heboh Dinyanyikan Putri Ariani saat HUT RI 78 di Istana
-
Jejak UKM Paduan Suara UAJY yang Inspiratif dan Berprestasi Tinggi
-
Mengenal Universitas Atma Jaya Yogyakarta Lewat Fasilitas Canggih dan Informasi Beasiswa Terkini
-
Tempat Ngopi Pilihan di Sekitar UAJY, Nyaman dan Cocok untuk Garap Tugas
-
Tempat Makan 24 Jam yang Murah di Sekitar UAJY, Menunya Jos Lur!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?