SuaraJatim.id - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Johanar memastikan Grha Wismilak cacat administrasi.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan ada kesalahan terkait bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan surat keputusan (SK).
"Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (21/8/2023).
Terkait itu, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat. Namun, karena sudah lebih dari lima tahun, maka tidak bisa dibatalkan sertifikat hak atas tanah.
Baca Juga: Sejarah Gedung Wismilak, Disita Polda Jatim Perkara Hak Guna Bangunan
"Tetapi ada kendala di peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2021, karena sudah lebih dari lima tahun, maka belum bisa dibatalkan. Nanti kita cari solusinya dengan kementerian," ucapnya.
Johanar mengungkapkan, setelah dicocokkan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992, SHGB 648 dan 649 tentang Grha wismilak Surabaya memang ada cacat administrasi.
"Yang mengatakan bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih lima tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan," ujar Jonahar.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan bahwa Grha Wismilak Surabaya merupakan aset milik Polda Jatim.
"Fakta di dalam proses penyidikan, aset ini sudah terdaftar dalam daftar inventaris Polda Jatim. Sehingga proses peralihan harus seizin Kementerian Keuangan, dan ini tidak ada," katanya.
Baca Juga: Kronologi Gedung Wismilak Disita, Diduga Terkait Pencucian Uang
SHGB Graha Wismilak, kata dia, sudah dirancang tidak memiliki warkah. Hal ini menegaskan bahwa prosesnya harusnya ada izin dari Kementerian Keuangan.
Berita Terkait
-
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
-
Kantor Menteri ATR Nusron Wahid Terbakar, Legislator PKB Tunggu Polisi Kerja: Moga Tak Ada Sabotase dan Upaya Jahat
-
ATR/BPN Kebakaran, Sejumlah Dokumen Terbakar
-
Masih Pakai Letter C atau Girik? Waspada 4 Surat Tanah Tradisional Ini Sudah Tak Berlaku
-
Dipecat! Menteri ATR Nusron Ungkap Borok 8 Anak Buahnya Terkait Skandal HGB Pagar Laut
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran