SuaraJatim.id - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Johanar memastikan Grha Wismilak cacat administrasi.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan ada kesalahan terkait bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan surat keputusan (SK).
"Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (21/8/2023).
Terkait itu, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat. Namun, karena sudah lebih dari lima tahun, maka tidak bisa dibatalkan sertifikat hak atas tanah.
"Tetapi ada kendala di peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2021, karena sudah lebih dari lima tahun, maka belum bisa dibatalkan. Nanti kita cari solusinya dengan kementerian," ucapnya.
Johanar mengungkapkan, setelah dicocokkan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992, SHGB 648 dan 649 tentang Grha wismilak Surabaya memang ada cacat administrasi.
"Yang mengatakan bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih lima tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan," ujar Jonahar.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan bahwa Grha Wismilak Surabaya merupakan aset milik Polda Jatim.
"Fakta di dalam proses penyidikan, aset ini sudah terdaftar dalam daftar inventaris Polda Jatim. Sehingga proses peralihan harus seizin Kementerian Keuangan, dan ini tidak ada," katanya.
Baca Juga: Sejarah Gedung Wismilak, Disita Polda Jatim Perkara Hak Guna Bangunan
SHGB Graha Wismilak, kata dia, sudah dirancang tidak memiliki warkah. Hal ini menegaskan bahwa prosesnya harusnya ada izin dari Kementerian Keuangan.
"Termasuk objek ukur dari surat sertifikat tanah ini yang sebetulnya tidak berada di sini tapi berada di Jalan Darmo 63-65. Sebetulnya obyek itu bukan di sini, tapi ada di sana. Tapi sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan," kata Irjen Toni.
Dia mengungkapkan, ada yang janggal mengenai peralihan dan telaj ditemukan beberapa fakta.
"Makanya proses peralihan atau beralihnya ini yang kita anggap tidak betul. Kita sudah temukan fakta-fakta itu sendiri," ucapnya.
Toni Harmanto belum mengetahui akan menjadi apa gedung Grha Wismilak. Terpenting, aset tersebut kembali.
"Karena ada histori di sini (Wismilak), kemudian yang terpenting proses peralihan aset ini tidak sebagaimana aturan yang ada," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau