SuaraJatim.id -
Masih jauh dari jadwal kampanye Pemilu 2024, baliho atau spanduk menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) sudah mulai bertebaran di Kota Surabaya.
Pemasangan baliho menyerupai APK ini memantik perhatian dari masyarakat Surabaya. Salah satunya Ketua RT 02 RW 07 Tubanan Baru, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes Surabaya, Guntur Deni Pramurti.
"Menurut saya pasang baliho tidak masalah, asalkan rapi. Dan yang penting baliho tidak mengganggu jalan, pemandangan dan masyarakat umum," kata Guntur, Rabu (30/8/2023).
Ia mengungkapkan harusnya mekanisme pemasangan baliho mengikuti aturan yang ada. Misalnya, titik lokasi baliho tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum dan merusak estetika kota.
"Yang penting letak menaruh baliho sesuai aturan. Jadi jangan pasang sembarangan, karena itu bisa berakibat pemandangan menjadi buruk untuk masyarakat sendiri," tegasnya.
Guntur berharap Pemkot Surabaya menindak tegas baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) atau partai politik yang melanggar aturan.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, M Agil Akbar mengungkapkan, tahapan kampanye belum dimulai.
"Kalau dalam PKPU No 15 Tahun 2023 yang mengatur jadwal dan tahapan, kampanye ini dimulai pada tanggal 28 November 2023," kata M Agil.
Namun demikian, Agil menyebut, dalam Pasal 79 PKPU No 15 Tahun 2023 dijelaskan, bahwa partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi melalui APS (alat peraga sosialisasi) sebelum kampanye ditetapkan.
"Nah, sosialisasinya (APS) itu berbentuk apa? Berbentuk pemasangan bendera (partai) dengan nomor urut. Lalu yang kedua dengan pertemuan terbatas internal partai," jelas dia.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Istri Bacok Suami di Surabaya, Tetangga Ungkap Pemicunya
Sedangkan baliho yang menyerupai APK di Surabaya itu bukanlah masuk dalam kategori alat peraga sosialisasi. Pemkot Surabaya bisa menertibkannya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
"Jadi baliho atau spanduk yang menyerupai APS dan APK itu ditertibkan karena melanggar Perda yang berlaku di Surabaya. Perda No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," paparnya.
Agil menegaskan, bahwa penertiban baliho atau spanduk Bacaleg yang menyerupai APK dan APS kewenangannya dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya.
"Karena sekarang ini masih masa sosialisasi, sedangkan untuk APS itu hanya berbentuk bendera dan nomor. Jadi, kalau itu di luar (APS), maka Satpol PP bisa melakukan penertiban sesuai Perda yang ditentukan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengaku telah mulai menertibkan baliho Bacaleg atau partai.
Penertiban tersebut bukan berkaitan dengan masa sosialisasi Pemilu 2024. Melainkan dilakukan karena pemasangan baliho berada di pedestrian atau fasilitas umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Ingkar Janji di Desa Tlogo Blitar: Proyek KDMP Robohkan Sekolah Sebelum Siapkan Pengganti
-
Buka Expo Konstruksi, Gubernur Khofifah Optimistis pada Penciptaan Lapangan Kerja di Jatim
-
Belum Punya Gedung, Siswa SRMP 29 Pamekasan Harus Pindah Belajar ke Sampang
-
Terjebak di Lantai Dua, 4 Penghuni Rumah di Ampel Surabaya Dievakuasi dari Kepungan Api
-
Bidan RSUD Besuki Nyawanya Direnggut Sang Suami, Pelaku Ternyata Positif Sabu