SuaraJatim.id -
Masih jauh dari jadwal kampanye Pemilu 2024, baliho atau spanduk menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) sudah mulai bertebaran di Kota Surabaya.
Pemasangan baliho menyerupai APK ini memantik perhatian dari masyarakat Surabaya. Salah satunya Ketua RT 02 RW 07 Tubanan Baru, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes Surabaya, Guntur Deni Pramurti.
"Menurut saya pasang baliho tidak masalah, asalkan rapi. Dan yang penting baliho tidak mengganggu jalan, pemandangan dan masyarakat umum," kata Guntur, Rabu (30/8/2023).
Ia mengungkapkan harusnya mekanisme pemasangan baliho mengikuti aturan yang ada. Misalnya, titik lokasi baliho tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum dan merusak estetika kota.
"Yang penting letak menaruh baliho sesuai aturan. Jadi jangan pasang sembarangan, karena itu bisa berakibat pemandangan menjadi buruk untuk masyarakat sendiri," tegasnya.
Guntur berharap Pemkot Surabaya menindak tegas baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) atau partai politik yang melanggar aturan.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, M Agil Akbar mengungkapkan, tahapan kampanye belum dimulai.
"Kalau dalam PKPU No 15 Tahun 2023 yang mengatur jadwal dan tahapan, kampanye ini dimulai pada tanggal 28 November 2023," kata M Agil.
Namun demikian, Agil menyebut, dalam Pasal 79 PKPU No 15 Tahun 2023 dijelaskan, bahwa partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi melalui APS (alat peraga sosialisasi) sebelum kampanye ditetapkan.
"Nah, sosialisasinya (APS) itu berbentuk apa? Berbentuk pemasangan bendera (partai) dengan nomor urut. Lalu yang kedua dengan pertemuan terbatas internal partai," jelas dia.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Istri Bacok Suami di Surabaya, Tetangga Ungkap Pemicunya
Sedangkan baliho yang menyerupai APK di Surabaya itu bukanlah masuk dalam kategori alat peraga sosialisasi. Pemkot Surabaya bisa menertibkannya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
"Jadi baliho atau spanduk yang menyerupai APS dan APK itu ditertibkan karena melanggar Perda yang berlaku di Surabaya. Perda No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," paparnya.
Agil menegaskan, bahwa penertiban baliho atau spanduk Bacaleg yang menyerupai APK dan APS kewenangannya dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya.
"Karena sekarang ini masih masa sosialisasi, sedangkan untuk APS itu hanya berbentuk bendera dan nomor. Jadi, kalau itu di luar (APS), maka Satpol PP bisa melakukan penertiban sesuai Perda yang ditentukan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengaku telah mulai menertibkan baliho Bacaleg atau partai.
Penertiban tersebut bukan berkaitan dengan masa sosialisasi Pemilu 2024. Melainkan dilakukan karena pemasangan baliho berada di pedestrian atau fasilitas umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur
-
5 Fakta Kades di Lumajang Tabrak Pemotor hingga Tewas, Mobil Ngebut!
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Sinergi Kanwil Kemenag