Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:55 WIB
Satpol PP Kota Surabaya saat menertibkan APK partai dan Bacaleg yang sudah mulai bertebaran di Surabaya. [Istimewa]

SuaraJatim.id -
Masih jauh dari jadwal kampanye Pemilu 2024, baliho atau spanduk menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) sudah mulai bertebaran di Kota Surabaya.

Pemasangan baliho menyerupai APK ini memantik perhatian dari masyarakat Surabaya. Salah satunya Ketua RT 02 RW 07 Tubanan Baru, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes Surabaya, Guntur Deni Pramurti.

"Menurut saya pasang baliho tidak masalah, asalkan rapi. Dan yang penting baliho tidak mengganggu jalan, pemandangan dan masyarakat umum," kata Guntur, Rabu (30/8/2023).

Ia mengungkapkan harusnya mekanisme pemasangan baliho mengikuti aturan yang ada. Misalnya, titik lokasi baliho tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum dan merusak estetika kota.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Istri Bacok Suami di Surabaya, Tetangga Ungkap Pemicunya

"Yang penting letak menaruh baliho sesuai aturan. Jadi jangan pasang sembarangan, karena itu bisa berakibat pemandangan menjadi buruk untuk masyarakat sendiri," tegasnya.

Guntur berharap Pemkot Surabaya menindak tegas baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) atau partai politik yang melanggar aturan.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, M Agil Akbar mengungkapkan, tahapan kampanye belum dimulai.

"Kalau dalam PKPU No 15 Tahun 2023 yang mengatur jadwal dan tahapan, kampanye ini dimulai pada tanggal 28 November 2023," kata M Agil.

Namun demikian, Agil menyebut, dalam Pasal 79 PKPU No 15 Tahun 2023 dijelaskan, bahwa partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi melalui APS (alat peraga sosialisasi) sebelum kampanye ditetapkan.

"Nah, sosialisasinya (APS) itu berbentuk apa? Berbentuk pemasangan bendera (partai) dengan nomor urut. Lalu yang kedua dengan pertemuan terbatas internal partai," jelas dia.

Baca Juga: Eks Koruptor Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi dan Kekurangan Orang Berkualitas

Sedangkan baliho yang menyerupai APK di Surabaya itu bukanlah masuk dalam kategori alat peraga sosialisasi. Pemkot Surabaya bisa menertibkannya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Load More