Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:55 WIB
Satpol PP Kota Surabaya saat menertibkan APK partai dan Bacaleg yang sudah mulai bertebaran di Surabaya. [Istimewa]

"Penertiban baliho kita lakukan jika pemasangannya melanggar Perda, seperti di pedestrian jalan, dipaku di pohon atau fasilitas umum. Kalau misal di videotron atau dipasang di tanah milik pribadi maka bukan ranah pemkot," katanya.

"Termasuk jika baliho itu ditempel di dinding rumah dan dindingnya milik sendiri serta bukan di pedestrian, maka juga bukan kewenangan pemkot untuk menertibkan," imbuhnya.

Penertiban baliho atau spanduk ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam Pasal 23 ayat 1 disebutkan, bahwa untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan dilarang: (b) memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Istri Bacok Suami di Surabaya, Tetangga Ungkap Pemicunya

"Walaupun baliho atau spanduk itu sudah bayar pajak, tetapi kalau titik lokasi pemasangannya tidak sesuai tempat, maka tetap kita tertibkan," kata pria kelahiran Serui ini.

Meskipun demikian, Fikser memastikan telah lebih dulu memberi tahu kepada pemilik baliho atau spanduk sebelum menertibkannya.

"Kalau sudah kita informasikan dan tidak dipindah, maka baru kita tertibkan. Kita juga sampaikan terima kasih kepada Bacaleg atau partai politik yang sudah memahami terkait aturan pemasangan baliho dan spanduk," tandasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Eks Koruptor Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi dan Kekurangan Orang Berkualitas

Load More