"Penertiban baliho kita lakukan jika pemasangannya melanggar Perda, seperti di pedestrian jalan, dipaku di pohon atau fasilitas umum. Kalau misal di videotron atau dipasang di tanah milik pribadi maka bukan ranah pemkot," katanya.
"Termasuk jika baliho itu ditempel di dinding rumah dan dindingnya milik sendiri serta bukan di pedestrian, maka juga bukan kewenangan pemkot untuk menertibkan," imbuhnya.
Penertiban baliho atau spanduk ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam Pasal 23 ayat 1 disebutkan, bahwa untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan dilarang: (b) memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.
"Walaupun baliho atau spanduk itu sudah bayar pajak, tetapi kalau titik lokasi pemasangannya tidak sesuai tempat, maka tetap kita tertibkan," kata pria kelahiran Serui ini.
Meskipun demikian, Fikser memastikan telah lebih dulu memberi tahu kepada pemilik baliho atau spanduk sebelum menertibkannya.
"Kalau sudah kita informasikan dan tidak dipindah, maka baru kita tertibkan. Kita juga sampaikan terima kasih kepada Bacaleg atau partai politik yang sudah memahami terkait aturan pemasangan baliho dan spanduk," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: BREAKING NEWS: Istri Bacok Suami di Surabaya, Tetangga Ungkap Pemicunya
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit