SuaraJatim.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/9/2023).
Agenda sidang kali ini tuntutan terhadap terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara. Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar hak politik Sahat dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan selama persidangan," ujar Jaksa KPK Arif Suharmanto dikutip dari Antara.
Terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan.
"Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," katanya.
Dalam kasus tersebut jaksa menjerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan tuntutan terhadap Sahat. Salah satunya yang memberatkan, yakni tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi.
"Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," katanya.
JPU juga menyampaikan, terdakwa terbukti menerima uang Rp39,5 miliar melalui Rusdi.
Sebelumnya, Sahat yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Dia bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum) menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Suap tersebut sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).
Berita Terkait
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit