SuaraJatim.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/9/2023).
Agenda sidang kali ini tuntutan terhadap terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara. Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar hak politik Sahat dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan selama persidangan," ujar Jaksa KPK Arif Suharmanto dikutip dari Antara.
Terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan.
"Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," katanya.
Dalam kasus tersebut jaksa menjerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan tuntutan terhadap Sahat. Salah satunya yang memberatkan, yakni tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi.
"Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," katanya.
JPU juga menyampaikan, terdakwa terbukti menerima uang Rp39,5 miliar melalui Rusdi.
Sebelumnya, Sahat yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Dia bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum) menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Suap tersebut sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Demo Panas di Depan BI Jatim: Mahasiswa Bakar Ban Sampai Tantang Sumpah Mubahalah
-
Ingkar Janji di Desa Tlogo Blitar: Proyek KDMP Robohkan Sekolah Sebelum Siapkan Pengganti
-
Buka Expo Konstruksi, Gubernur Khofifah Optimistis pada Penciptaan Lapangan Kerja di Jatim
-
Belum Punya Gedung, Siswa SRMP 29 Pamekasan Harus Pindah Belajar ke Sampang
-
Terjebak di Lantai Dua, 4 Penghuni Rumah di Ampel Surabaya Dievakuasi dari Kepungan Api