Scroll untuk membaca artikel
Rezza Dwi Rachmanta
Selasa, 12 September 2023 | 08:56 WIB
Foto Prewedding yang Bikin Savana Bromo Kebakaran. (Twitter/kevinpramudya_)

SuaraJatim.id - Sejauh ini, Polres Probolinggo baru menetapkan satu tersangka terkait kasus kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur. Pihak kepolisian menjelaskan mengapa calon pengantin pembawa flare di Bromo tidak jadi tersangka usai kasus tersebut viral.

Perlu diketahui, identitas calon pengantin pembawa flare sudah terungkap di media sosial. Akun Instagram milik HP (39) dan PMP (26) bahkan banjir hujatan dari netizen.

Postingan yang beredar di media sosial memperlihatkan 6 orang saat sesi pemotretan di Bukit Teletubbies. Mereka adalah AW (pemilik WO); HP (39), pengantin pria; PMP (26), pengantin wanita; MGG (38) dan (ET), kru prewedding; serta ARVD (34), juru rias.

Kepolisian ternyata masih mendalami kasus sehingga mereka sejauh ini masih menetapkan satu tersangka. Dari 6 orang yang berada di lokasi, satu sudah menjadi tersangka sementara 5 lainnya berstatus saksi. Berdasarkan keterangan dari kepolisian, mereka menjadikan Manager Wedding Organizer, bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana, sebagai tersangka kebakaran.

Baca Juga: Savana Terbakar Akibat Flare Prewedding, Sampai Kapan Wisata Gunung Bromo Ditutup?

"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Identitas satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41)," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dikutip dari akun Instagram resmi Polres Probolinggo (@polres_probolinggo), Minggu (10/09/2023).

Sejumlah petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan di Gunung Bromo, Probolinggo, Jatim. [Times Indonesia/BPBD Kabupaten Probolinggo]

Sebagian besar netizen menilai bahwa calon pengantin yang foto prewedding ikut bersalah atas kebakaran di Bromo. Hingga Senin (11/09/2023), kebakaran di Bromo telah merusak puluhan hektar lahan. Itu membuat publik semakin marah terhadap pasangan calon pengantin tersebut. Meski begitu, tak sedikit netizen menilai bahwa WO adalah pihak yang bersalah sepenuhnya mengingat HP dan PMP hanya klien penerima konsep prewedding.

Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu, dikutip dari Tribata News Polda Jatim, Senin (11/09/2023).

AKBP Wisnu Wardana menegaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap saksi masih wajib lapor. “Selain kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya,”jelas AKBP Wisnu.

Penampakan Gunung Bromo yang terbakar (Twitter/tanyarlfes)

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian dalam penanganan perkara kebakaran bukit Telettubies.

Baca Juga: 'Tornado Api' Muncul di Lokasi Kebakaran Savana Gunung Bromo, Bikin Api Berputar

Hal itu dikarenakan karhutla merupakan atensi langsung dari Presiden RI Joko Widodo. “Kasus karhutla ini merupkan atensi langsung dari Bapak Presiden, sehingga kami juga bekerja sesuai SOP yang ada,” tambah AKBP Wisnu.

Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, kata AKBP Wisnu, nantinya akan disampaikan kembali ke masyarakat. “Kami terus lakukan pendalaman, untuk hasilnya nanti akan kami rilis jika pemeriksaan kami anggap selesai,” pungkas AKBP Wisnu.

Terkait potensi calon pengantin flare menjadi tersangka, AKBP Wisnu meminta publik tidak berspekulasi serta menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.

Load More