SuaraJatim.id - Sosok calon pengantin pembawa flare di Bromo akhirnya muncul ke publik dan meminta maaf. Ia mengungkap bahwa dirinya sudah berusaha memadamkan api dengan beberapa botol air mineral.
Meski sudah meminta maaf, publik justru bertambah geram dengan calon pengantin pembawa flare. Beberapa akun Twitter dan Instagram termasuk @Pai_C1 serta @mood.jakarta membagikan ulang video permintaan maaf Hendra Purnama.
Cuplikan video permintaan maaf tersebut lantas viral di media sosial. "Kami meminta maaf sebesar-besarnya. Permohonan maaf ini kamu tujukan kepada seluruh masyarakat Adat Tengger, kepada tokoh-tokoh Adat Tengger, kepada tokoh masyarakat Adat Tengger kepada pemerintah Adat Tengger. Tak lupa kami juga menyampaikan permohonan maaf ini kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia," kata Hendra Purnama.
Sebelum ini, postingan yang beredar di media sosial memperlihatkan 6 orang saat sesi pemotretan di Bukit Teletubbies. Kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Meski sudah padam, namun peristiwa kebakaran diprediksi merusak lebih dari 500 hektar lahan di Bromo. Calon pengantin pembawa flare saat prewedding di Bromo adalah Hendra Purnama dan Pratiwi Mandala Putri.
Hendra Purnama mengaku, ia sudah berusaha memadamkan api menggunakan air mineral. "Tentunya kejadian ini tidak sengaja. Dan pada saat kejadian kami juga udah usaha untuk memadamkan. Dengan salah satunya mengambil air mineral botol. Dan segala keterbatasan kami, kondisi saat itu angin kencang," kata Hendra Purnama pada video viral dikutip Sabtu (16/09/2023). Sang kuasa hukum pasangan prewedding, Hasmoko menilai bahwa terdapat dugaan kelalaian yang dilakukan petugas Balai Besar Taman Nasional Tengger Semeru (BB TNBTS).
Menurutnya, wisatawan kurang mendapatkan pengawalan dari petugas serta pihak Balai Besar Taman Nasional Tengger Semeru (BB TNBTS) dianggap kurang mempunyai alat pemadam kebarakan mumpuni.
Sebagai pengingat, AW telah menjadi tersangka sementara dua calon pengantin yang melakukan prewedding berstatus sebagai saksi. Reaksi permintaan maaf calon pengantin pembawa flare serta pernyataan sang kuasa hukum auto banjir nyinyiran dari netizen.
"Mestinya ada sanksi penjara berat karena sudah merusak lingkungan hidup (emoticon marah)," kata @her**na*p.
Baca Juga: Bella Bonita dan Denny Caknan Ciuman di Gunung Bromo, Netizen Gaduh: Waktunya...
"Kocak, api segede gitu elu guyur pakai air Aq**. Mana bisa mati," sindir @an**apr**ma.
"Walah, malah lempar bola panas ke petugas. Nggak ada otak, elu yang maen api," balas @kob**h*n.
"Udah salah masih nggak terima pakai ngeles. Kampret ni orang. Cium tangan puluhan relawan yang udah berjuang madamin api gegara kelakuan nggak jelas lo. Gemes gue sama orang ini," komentar @ar**ur**eck.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
5 Fakta Kejari Geledah Kantor Dispora Malang, Bongkar Korupsi Dana Hibah KONI Rp 2,5 Miliar
-
5 Fakta Suami Cekik Istri Siri di Kafe Bangkalan hingga Pingsan, Ini Kronologinya
-
3 Fakta Gus Idris Bongkar Isu Pelecehan Seksual Viral, Siap Ikuti Proses Hukum!
-
Simpan 60 Kilo Sabu di Apartemen MERR Surabaya, WN Malaysia Terancam Hukuman Mati
-
Khofifah Paparkan Creative Financing dalam Sarasehan Nasional MPR RI soal Obligasi Daerah