SuaraJatim.id - Wali Kota Eri Cahyadi meminta para Ketua RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), dan juga pekerja kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya, yang mencalonkan diri di Pileg untuk mundur dari jabatannya.
Hal ini ditekankan Eri saat meresmikan Balai RW 7, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Rabu (20/9/2023).
"Jadi nanti kalau ada RT/RW, LPMK, semua pihak yang dapat apapun dari APBD Kota Surabaya, insentif, apresiasi, enggak boleh jadi caleg. Kalau jadi caleg harus mengundurkan diri, terkahir 3 Oktober 2023," ujar Eri pada awak media.
Batas waktu yang diberikan Eri Cahyadi tersebut sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023.
Dalam aturan itu disebutkan di Pasal 11 Huruf K bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri dengan menunjukkan surat keterangan dan tidak dapat ditarik kembali.
"Kalau tak mundur, dan tahunya setelah 3 Oktober 2023, maka akan dilepas dan sanksi lebih berat," kata Eri.
Pihaknya mengimbau, kepada Ketua RT/RW ataupun tenaga kerja kontrak di kawasan Pemkot Surabaya yang maju Caleg di Pemilu 2024 agar segera mundur dari jabatannya, atau sebaliknya tak mencalonkan diri.
"Maka saya minta semua yang ikut caleg, yang menerima uang dari Pemkot, mundur dari yang diberikan, atau mundur dari caleg, itu pilihan," terangnya.
Pihaknya menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada tenaga kontrak atau perangkat RT/RW dan LPMK tidak mengundurkan diri.
Baca Juga: Persebaya Surabaya vs Arema FC, Josep Gombau Kantongi Kekuatan Lawan
"Jadi ada OS yang jadi caleg. Maksimal 3 Oktober akan diumumkan Bawaslu, kalau ternyata belum mundur, maka akan ada sanksi yang pertama, kedua dilepas dari jabatan yang sekarang," ungkapnya.
Eri Cahyadi menyampaikan dari informasi yang diterimanya ada 5 tenaga kontrak Pemkot Surabaya yang maju sebagai Caleg.
"Sanksi masih kita bahas, pasti lebih berat. Untuk jumlahnya 5 tenaga kontrak, RT/RW, LPMK sekitar 4 sudah mundur," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Siap Ditransfer ke Nomor Kamu Sekarang
-
Nekat ke Bali Tanpa Bekal Cukup, 4 Remaja Asal Pasuruan Numpang Truk dan Pakai Nama Samaran