Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 20 September 2023 | 21:45 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, sarankan tenaga kontrak Pemkot Surabaya yang maju Caleg untuk mundur. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Wali Kota Eri Cahyadi meminta para Ketua RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), dan juga pekerja kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya, yang mencalonkan diri di Pileg untuk mundur dari jabatannya.

Hal ini ditekankan Eri saat meresmikan Balai RW 7, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Rabu (20/9/2023).

"Jadi nanti kalau ada RT/RW, LPMK, semua pihak yang dapat apapun dari APBD Kota Surabaya, insentif, apresiasi, enggak boleh jadi caleg. Kalau jadi caleg harus mengundurkan diri, terkahir 3 Oktober 2023," ujar Eri pada awak media.

Batas waktu yang diberikan Eri Cahyadi tersebut sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023.

Baca Juga: Persebaya Surabaya vs Arema FC, Josep Gombau Kantongi Kekuatan Lawan

Dalam aturan itu disebutkan di Pasal 11 Huruf K bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri dengan menunjukkan surat keterangan dan tidak dapat ditarik kembali.

"Kalau tak mundur, dan tahunya setelah 3 Oktober 2023, maka akan dilepas dan sanksi lebih berat," kata Eri.

Pihaknya mengimbau, kepada Ketua RT/RW ataupun tenaga kerja kontrak di kawasan Pemkot Surabaya yang maju Caleg di Pemilu 2024 agar segera mundur dari jabatannya, atau sebaliknya tak mencalonkan diri.

"Maka saya minta semua yang ikut caleg, yang menerima uang dari Pemkot, mundur dari yang diberikan, atau mundur dari caleg, itu pilihan," terangnya.

Pihaknya menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada tenaga kontrak atau perangkat RT/RW dan LPMK tidak mengundurkan diri.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Laga Persebaya Surabaya vs Arema di Stadion Gelora Bung Tomo

"Jadi ada OS yang jadi caleg. Maksimal 3 Oktober akan diumumkan Bawaslu, kalau ternyata belum mundur, maka akan ada sanksi yang pertama, kedua dilepas dari jabatan yang sekarang," ungkapnya.

Eri Cahyadi menyampaikan dari informasi yang diterimanya ada 5 tenaga kontrak Pemkot Surabaya yang maju sebagai Caleg.

"Sanksi masih kita bahas, pasti lebih berat. Untuk jumlahnya 5 tenaga kontrak, RT/RW, LPMK sekitar 4 sudah mundur," tandasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More