Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 26 September 2023 | 21:10 WIB
Sahat Simanjuntak saat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jumat (8/9/2023). ANTARA/HO-SAR

SuaraJatim.id - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap, Sahat Tua P Simanjuntak. Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim itu juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Sahat juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menyebut terdakwa terbukti bersalah karena menerima suap.

“Terdakwa Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah terbukti menerima hadiah ijon fee dalam hibah DPRD Jatim senilai Rp 39,5 miliar,” katanya membacakan amar putusan, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Pengacara Dadan Tri Sebut Pertemuan Kliennya di Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Kasus di MA

Majelis hakim menjerat Sahat dengan pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan yang dibacakan itu lebih ringan tiga tahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 12 tahun penjara.

Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan, terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Terdakwa Sahat juga dinilai merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara setingkat provinsi. Tidak hanya itu, terdakwa juga belum mengembalikan sejumlah uang yang telah dinikmatinya.

Namun, ada juga hal-hal yang meringankan, yakni Sahat memiliki dan menjadi tanggung jawab keluarga, menghormati persidangan, dan belum pernah dipidana.

Baca Juga: Dengar Orang BPK Terima Uang Rp 40 Miliar di Parkiran Hotel, Hakim Sidang Korupsi BTS 4G Gebrak Meja

Hukuman uang pengganti tadi juga harus dibayar setidaknya satu bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak terbayar, harta benda Sahat akan disita untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan mendapat pidana tambahan selama 4 tahun,” tegasnya.

Dalam sidang vonis itu, hakim mencabut hak politik Sahat selama empat tahun terhitung usai menyelesaikan hukuman pidananya.

Sementara, terdakwa Rusdi, staf ahli Sahat Tua P Simanjuntak divonis 4 tahun denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara. Rusdi juga turut serta dalam proses pemberian hadiah Ijon Fee dalam kasus dana hibah DPRD Jawa Timur, dari Pokmas Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid.

Atas keputusan tersebut, terdakwa Rusdi dan Sahat Tua P Simanjuntak menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan menerima terkait keputusan Majelis Hakim.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More