SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Magetan membekuk komplotan penipuan jual beli tanah. Lima orang diamankan oleh polisi.
Kelima orang tersebut, yakni Setya Riezal (SR) , Priyo Widodo (PW), Dyah Rizky (DR), Tjia Hendra Wijaya (THW), dan Atik Selfiana (AS). Mereka berasal dari Magetan, Madiun, dan Malang.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, kelima orang tersebut memiliki peran berbeda-beda. Mereka menggunakan sertifikat tanah yang sudah dipalsukan untuk mengelabui korbannya.
SR mendapatkan memalsukan sertifikat tanah milik seorang warga Kecamatan/Kabupaten Madiun yang memang hendak menjual tanah. Pelaku datang dengan berpura-pura akan membeli tanah tersebut. SR kemudian memotret sertifikat tanah serta KTP dan KK si pemilik tanah yang asli dengan akan dicek ke notaris.
Akan tetapi, dokumen tersebut dipalsukan dengan cara memesan melalui seseorang lewat online.
KTP pemilik tanah yang merupakan warga Madiun juga dipalsukan dengan mengganti foto pelaku.
Setelah semua dokumen dipalsukan, pelaku kemudian mengajak beberapa orang untuk bekerja sama. Ada yang berperan di balik layar, sebagai pemilik tanah, dan keponakannya.
Sertifikat dan identitas yang telah dipalsukan tersebut lantas diunggah di media sosial.
Korban yang merupakan warga Magetan tertarik dan menghubungi tersangka. Hingga akhirnya disepakati harga Rp1,5 miliar. Pembayaran dilakukan beberapa kali. Mulai 1 September 2023 hingga 13 September 2023, korban telah menyerahkan uang senilai Rp200 juta, Rp300 juta, dan terakhir Rp250 juta.
Baca Juga: Nahas, Kakek di Magetan Terjebak Kebakaran Lahan Saat Bakar Sampah
Aksi para pelaku ini terbongkar setelah dilakukan proses checking Badan Pertanahan Negara (BPN). Ternyata, sertifikat tersebut diketahui bukan produk BPN.
“Tim kami mengkroscek ke BPN, dan dokumen sertifikat hak milik (SHM) itu bukan produk BPN, atau palsu. Kami pastikan juga ke laboraturiun forensik khususnya untuk mengecek tanda tangan dan stempel yang ternyata palsu. Kami pun mengamankan tersangka sekaligus barang bukti baik SHM palsu, hingga barang yang dibeli dari uang hasil kejahatan,” ujar AKP Rudy Hidajanto dikutip dari Beritjatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (27/9/2023)
Sementara itu, SR yang kini telah ditetapkan tersangka mengaku baru sekali melancarkan aksinya. Ia juga menyebut, uang hasil penipuan telah dibagikan sesuai peran masing-masing.
“Uangnya kami bagi sesuai peran. Saya sendiri dapat Rp120 juta, uangnya sudah habis,” kata SR.
Para pelaku terancam pasal 254 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar