Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 27 September 2023 | 18:05 WIB
Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah Tipu Warga Magetan. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Magetan membekuk komplotan penipuan jual beli tanah. Lima orang diamankan oleh polisi.

Kelima orang tersebut, yakni Setya Riezal (SR) , Priyo Widodo (PW), Dyah Rizky (DR), Tjia Hendra Wijaya (THW), dan Atik Selfiana (AS). Mereka berasal dari Magetan, Madiun, dan Malang.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, kelima orang tersebut memiliki peran berbeda-beda. Mereka menggunakan sertifikat tanah yang sudah dipalsukan untuk mengelabui korbannya.

SR mendapatkan memalsukan sertifikat tanah milik seorang warga Kecamatan/Kabupaten Madiun yang memang hendak menjual tanah. Pelaku datang dengan berpura-pura akan membeli tanah tersebut. SR kemudian memotret sertifikat tanah serta KTP dan KK si pemilik tanah yang asli dengan akan dicek ke notaris.

Baca Juga: Nahas, Kakek di Magetan Terjebak Kebakaran Lahan Saat Bakar Sampah

Akan tetapi, dokumen tersebut dipalsukan dengan cara memesan melalui seseorang lewat online.

KTP pemilik tanah yang merupakan warga Madiun juga dipalsukan dengan mengganti foto pelaku.

Setelah semua dokumen dipalsukan, pelaku kemudian mengajak beberapa orang untuk bekerja sama. Ada yang berperan di balik layar, sebagai pemilik tanah, dan keponakannya.

Sertifikat dan identitas yang telah dipalsukan tersebut lantas diunggah di media sosial.

Korban yang merupakan warga Magetan tertarik dan menghubungi tersangka. Hingga akhirnya disepakati harga Rp1,5 miliar. Pembayaran dilakukan beberapa kali. Mulai 1 September 2023 hingga 13 September 2023, korban telah menyerahkan uang senilai Rp200 juta, Rp300 juta, dan terakhir Rp250 juta.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Daftar 12 Pj Bupati dan Wali Kota di Jawa Timur

Aksi para pelaku ini terbongkar setelah dilakukan proses checking Badan Pertanahan Negara (BPN). Ternyata, sertifikat tersebut diketahui bukan produk BPN.

“Tim kami mengkroscek ke BPN, dan dokumen sertifikat hak milik (SHM) itu bukan produk BPN, atau palsu. Kami pastikan juga ke laboraturiun forensik khususnya untuk mengecek tanda tangan dan stempel yang ternyata palsu. Kami pun mengamankan tersangka sekaligus barang bukti baik SHM palsu, hingga barang yang dibeli dari uang hasil kejahatan,” ujar AKP Rudy Hidajanto dikutip dari Beritjatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (27/9/2023)

Sementara itu, SR yang kini telah ditetapkan tersangka mengaku baru sekali melancarkan aksinya. Ia juga menyebut, uang hasil penipuan telah dibagikan sesuai peran masing-masing.

“Uangnya kami bagi sesuai peran. Saya sendiri dapat Rp120 juta, uangnya sudah habis,” kata SR.

Para pelaku terancam pasal 254 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Load More