Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 29 September 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraJatim.id - Aksi pria berinisial Jh (35) sungguh keterlaluan. Dia tega mencabuli dua anak di bawah umur di rumahnya di Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi mengatakan, kedua korbannya berumur 9 dan 8 tahun.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 17 September 2023. Saat itu, kedua korban pulang salat isya berjemaah di musala.

JH yang merupakan warga Kecamatan Ajung, Jember di kartu tanda penduduknya mengajak kedua korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Pelaku mengiming-ngimingi korban akan memberikan sesuatu.

Baca Juga: Puji Pengalaman Muhaimin, Anies Tegaskan Sebagai Pasangan Dwi Tunggal

Rumah pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sablon ini memang tidak jauh dari musala.

Tanpa rasa curiga, kedua anak tersebut menuruti masuk ke dalam rumah pelaku. Namun, saat sampai di dalam rumah, korban justru mendapat intimidasi perlakuan cabul dari pelaku.

Kedua korban kemudian pulang dengan ketakutan dan menangis tak henti-henti. "Ketika di rumah oleh orang tua ditanyai kenapa kok sampai menangis ketakutan. Akhirnya para korban mengaku telah dicabuli oleh Jh," ujar Karyadi dikutip dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Kamis (28/9/2023).

Orang tua korban kemudian melaporkan kelakuan bejat pelaku ke kepolisian malam itu juga.

Tak butuh waktu lama pelaku berhasil ditangkap. Hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya. "Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti," jelasnya.

Baca Juga: Gegara Nonton Film Dewasa, Remaja Pengangguran di Tambora Cabuli Bocah Tetangga

Pelaku terancam pasal 82 Ayat (1) & (2) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Load More