SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur atas dugaan peganiayaan berujung meninggal dunia terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Ronald disebut-sebut sebagai anak anggota DPR RI, Edward Tannur.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menceritakan, kasus tersebut bermula pada Selasa (3/10/2023). Saat itu Ronald dan Dini yang sedang makan diajak oleh teman-temannya untuk karaoke di Blackhole KTV.
"Korban DSA dan saksi GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak Bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan," ujarnya dikutip dari Instagram Humas Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Sekitar pukul 21.00 WIB keduanya pergi ke Blackhole KTV. Mereka berkaraoke sambil minum-minuman keras.
"Kemudian hari Rabu pada pukul 00.10 wib korban DSA dan saksi GR disaksikan oleh sekuriti pulang menuju lift dan saat itu terjadi cekcok," kata Pasma.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Pasma, pada malam itu Ronald sempat menendang Dini hingga terjatuh dengan posisi duduk. Ronald juga sempat memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras.
"Setelah turun saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman Tequila sesuai hasil CCTV dan pra-rekrontruksi," kata Pasma.
Pertengkaran terus berlanjut hingga ke parkiran Landmarc. Korban Dini kemudian keluar lift sambil bermain ponsel menuju ke mobil milik Ronald. Sementara tersangka duduk di kursi pengemudi.
Ronald kemudian memacu mobilnya. Korban yang duduk bersandar di pintu kiri mobil terseret. "Korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih," katanya.
Baca Juga: Profil Edward Tannur: Anggota DPR yang Anaknya Jadi Tersangka Usai Aniaya Pacar hingga Tewas
Beberapa saat kemudian sekuriti Landmarc datang dan Ronald turun dari mobil. Dini lantas dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen korban.
"Pada pukul 01.15 WIB saksi GR tiba di apartemen dan memindahkan korban DSA ke kursi roda yang mana saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan lemas. Dalam kondisi tersebut saksi GR mencoba untuk memberikan napas buatan sambil menekan-nekan dada korban, namun tidak ada respons," katanya.
"Selanjutnya korban DSA dibawa ke rumah sakit national hospital untuk dilakukan tindakan medis oleh rumah sakit. kemudian pada pukul 02.30 wib korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Polisi kini telah menahan Ronald. Tersangka terancam Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola