SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur atas dugaan peganiayaan berujung meninggal dunia terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Ronald disebut-sebut sebagai anak anggota DPR RI, Edward Tannur.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menceritakan, kasus tersebut bermula pada Selasa (3/10/2023). Saat itu Ronald dan Dini yang sedang makan diajak oleh teman-temannya untuk karaoke di Blackhole KTV.
"Korban DSA dan saksi GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak Bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan," ujarnya dikutip dari Instagram Humas Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Sekitar pukul 21.00 WIB keduanya pergi ke Blackhole KTV. Mereka berkaraoke sambil minum-minuman keras.
"Kemudian hari Rabu pada pukul 00.10 wib korban DSA dan saksi GR disaksikan oleh sekuriti pulang menuju lift dan saat itu terjadi cekcok," kata Pasma.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Pasma, pada malam itu Ronald sempat menendang Dini hingga terjatuh dengan posisi duduk. Ronald juga sempat memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras.
"Setelah turun saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman Tequila sesuai hasil CCTV dan pra-rekrontruksi," kata Pasma.
Pertengkaran terus berlanjut hingga ke parkiran Landmarc. Korban Dini kemudian keluar lift sambil bermain ponsel menuju ke mobil milik Ronald. Sementara tersangka duduk di kursi pengemudi.
Ronald kemudian memacu mobilnya. Korban yang duduk bersandar di pintu kiri mobil terseret. "Korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih," katanya.
Baca Juga: Profil Edward Tannur: Anggota DPR yang Anaknya Jadi Tersangka Usai Aniaya Pacar hingga Tewas
Beberapa saat kemudian sekuriti Landmarc datang dan Ronald turun dari mobil. Dini lantas dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen korban.
"Pada pukul 01.15 WIB saksi GR tiba di apartemen dan memindahkan korban DSA ke kursi roda yang mana saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan lemas. Dalam kondisi tersebut saksi GR mencoba untuk memberikan napas buatan sambil menekan-nekan dada korban, namun tidak ada respons," katanya.
"Selanjutnya korban DSA dibawa ke rumah sakit national hospital untuk dilakukan tindakan medis oleh rumah sakit. kemudian pada pukul 02.30 wib korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Polisi kini telah menahan Ronald. Tersangka terancam Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
Terkini
-
KTP Ada di Dompet, Tapi Namanya Gentayangan: Skandal ASN Sumenep Curi Identitas Sopir
-
Kecelakaan Beruntun di Madiun: Rem Mendadak Bus Jaya Jadi Mimpi Buruk Truk J&T
-
Nyawa Pelajar Sampang Melayang, Penabrak Hilang di Kegelapan Malam
-
Petaka di Perairan Sumenep: Perjuangan Terakhir Kakek Rusdi Saat Perahu Keluarga Karam
-
Viral Rembesan di Tanggul Porong Sidoarjo: Ini Hasil Pengecekan BPBD