SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur atas dugaan peganiayaan berujung meninggal dunia terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Ronald disebut-sebut sebagai anak anggota DPR RI, Edward Tannur.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menceritakan, kasus tersebut bermula pada Selasa (3/10/2023). Saat itu Ronald dan Dini yang sedang makan diajak oleh teman-temannya untuk karaoke di Blackhole KTV.
"Korban DSA dan saksi GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak Bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan," ujarnya dikutip dari Instagram Humas Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Sekitar pukul 21.00 WIB keduanya pergi ke Blackhole KTV. Mereka berkaraoke sambil minum-minuman keras.
"Kemudian hari Rabu pada pukul 00.10 wib korban DSA dan saksi GR disaksikan oleh sekuriti pulang menuju lift dan saat itu terjadi cekcok," kata Pasma.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Pasma, pada malam itu Ronald sempat menendang Dini hingga terjatuh dengan posisi duduk. Ronald juga sempat memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras.
"Setelah turun saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman Tequila sesuai hasil CCTV dan pra-rekrontruksi," kata Pasma.
Pertengkaran terus berlanjut hingga ke parkiran Landmarc. Korban Dini kemudian keluar lift sambil bermain ponsel menuju ke mobil milik Ronald. Sementara tersangka duduk di kursi pengemudi.
Ronald kemudian memacu mobilnya. Korban yang duduk bersandar di pintu kiri mobil terseret. "Korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih," katanya.
Baca Juga: Profil Edward Tannur: Anggota DPR yang Anaknya Jadi Tersangka Usai Aniaya Pacar hingga Tewas
Beberapa saat kemudian sekuriti Landmarc datang dan Ronald turun dari mobil. Dini lantas dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen korban.
"Pada pukul 01.15 WIB saksi GR tiba di apartemen dan memindahkan korban DSA ke kursi roda yang mana saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan lemas. Dalam kondisi tersebut saksi GR mencoba untuk memberikan napas buatan sambil menekan-nekan dada korban, namun tidak ada respons," katanya.
"Selanjutnya korban DSA dibawa ke rumah sakit national hospital untuk dilakukan tindakan medis oleh rumah sakit. kemudian pada pukul 02.30 wib korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Polisi kini telah menahan Ronald. Tersangka terancam Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Tidak Ada Berita Seharga Nyawa: Aksi Solidaritas Wartawan untuk 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau
-
Gubernur Khofifah Terima Audiensi PT Wiraraja Madura Internasional dan Delegasi Investor Kawasan
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
-
Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan
-
Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat