SuaraJatim.id - Kasus mengenai anak anggota DPR RI yang menganiaya perempuan hingga tewas di Surabaya menuai perhatian publik. Pengacara kondang Hotman Paris ikut menyoroti kasus tersebut.
Ia bahkan mengkritisi terkait keputusan bahwa anak anggota DPR RI hanya dijerat pasal penganiayaan. Kritikan Hotman Paris disampaikan melalui akun Instagram resminya. Ia mengunggah ulang sebuah pemberitaan di media online berjudul "Ronald Tak Dijerat Pembunuhan, Pakar Hukum Bilang karena Pengaruh Ayahnya".
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur (31) adalah anak anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur. GRT sudah menjadi tersangka di mana pihak kepolisian kini hanya menjerat dengan pasal penganiayaan. Pria tersebut disangkakan Pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hotman Paris berpendapat bahwa pengacara korban seharusnya dapat bersuara keras. Ia menyayangkan mengapa pelaku hanya dijerat pasal 'ringan' dan bukan pasal pembunuhan.
"Ayo tim pengacara protes dong? Bersuara dong! Mana tim medsosmu," kata Hotman Paris, dikutip melalui akun Instagram-nya, Senin (09/10/2023). Hotman Paris turut mengunggah tangkapan layar mengenai sebuah pesan khusus. Menurutnya, GRT bisa dijerat oleh pasal pembunuhan.
"Kasus Surabaya! Bagi pengacara yang mau belajar, begini caranya pengaruhi agar polisi mau terapkan Pasal 338 KUHP!! Jangan cuma pasal penganiayaan yang hukuman lebih ringan! Ini jawaban atas protes kenapa posting ini itu! Dan lagi pula sebelum Hotman posting itu sudah viral sebelumnya," ungkapnya. Menurut penjelasan Hotman, GRT sudah bisa dikategorikan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu.
Hukuman pasal tersebut yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Hotman Paris sendiri sudah mengulurkan bantuan dan bersedia untuk membantu keluarga korban.
Laporan dari BeritaJatim.com--jaringan Suara.com sebelumnya, wanita bernama Dini (29) sempat bersitegang dengan dengan R, seorang pengusaha yang juga teman kencannya. Pertengkaran itu terjadi di Blackhole KTV, komplek Mall Lenmarc. Saat bertengkar, kedua orang itu dalam kondisi mabuk. Andini tergeletak di basement dan sempat direkam oleh R pada Rabu (04/10/2023).
Kuasa hukum Andini, Dimas Yemahura, mengungkap bahwa pelaku R justru merekam dan menertawakan korban. Menurut Dimas, terdapat bekas ban pada lengan korban. Andini juga dimasukkan di bagasi mobil oleh pelaku penganiayaan.
Baca Juga: Edward Tannur Dicopot dari DPR, PKB Gerak Cepat Hadapi Kasus Penganiayaan Gregorius
Peristiwa itu sempat ditangani oleh Polsek Lakarsantri, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur. Iptu Samikan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri sebelumnya menyebutkan tidak ada penganiayaan dalam peristiwa itu. Samikan juga menyebut bahwa Dini Sera meninggal karena asam lambung.
"Kuat dugaan ada intervensi apalagi pelaku diduga anak anggota DPR-RI. Kita masih dalami juga kemungkinan-kemungkinan yang ada,” kata Dimas. Keluarga Andini akhirnya melaporkan Polsek Lakarsantri ke Propam.
Kasus tersebut lantas naik dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pihak kepolisian kini telah menetapkan pelaku berinisial R (GR atau GRT) sebagai tersangka pada Jumat (06/10/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami