Scroll untuk membaca artikel
Rezza Dwi Rachmanta
Senin, 09 Oktober 2023 | 12:15 WIB
Hotman Paris Hutapea. [Instagram]

SuaraJatim.id - Kasus mengenai anak anggota DPR RI yang menganiaya perempuan hingga tewas di Surabaya menuai perhatian publik. Pengacara kondang Hotman Paris ikut menyoroti kasus tersebut.

Ia bahkan mengkritisi terkait keputusan bahwa anak anggota DPR RI hanya dijerat pasal penganiayaan. Kritikan Hotman Paris disampaikan melalui akun Instagram resminya. Ia mengunggah ulang sebuah pemberitaan di media online berjudul "Ronald Tak Dijerat Pembunuhan, Pakar Hukum Bilang karena Pengaruh Ayahnya".

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur (31) adalah anak anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur. GRT sudah menjadi tersangka di mana pihak kepolisian kini hanya menjerat dengan pasal penganiayaan. Pria tersebut disangkakan Pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hotman Paris berpendapat bahwa pengacara korban seharusnya dapat bersuara keras. Ia menyayangkan mengapa pelaku hanya dijerat pasal 'ringan' dan bukan pasal pembunuhan.

Baca Juga: Edward Tannur Dicopot dari DPR, PKB Gerak Cepat Hadapi Kasus Penganiayaan Gregorius

"Ayo tim pengacara protes dong? Bersuara dong! Mana tim medsosmu," kata Hotman Paris, dikutip melalui akun Instagram-nya, Senin (09/10/2023). Hotman Paris turut mengunggah tangkapan layar mengenai sebuah pesan khusus. Menurutnya, GRT bisa dijerat oleh pasal pembunuhan.

"Kasus Surabaya! Bagi pengacara yang mau belajar, begini caranya pengaruhi agar polisi mau terapkan Pasal 338 KUHP!! Jangan cuma pasal penganiayaan yang hukuman lebih ringan! Ini jawaban atas protes kenapa posting ini itu! Dan lagi pula sebelum Hotman posting itu sudah viral sebelumnya," ungkapnya. Menurut penjelasan Hotman, GRT sudah bisa dikategorikan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu.

Hukuman pasal tersebut yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Hotman Paris sendiri sudah mengulurkan bantuan dan bersedia untuk membantu keluarga korban.

Laporan dari BeritaJatim.com--jaringan Suara.com sebelumnya, wanita bernama Dini (29) sempat bersitegang dengan dengan R, seorang pengusaha yang juga teman kencannya. Pertengkaran itu terjadi di Blackhole KTV, komplek Mall Lenmarc. Saat bertengkar, kedua orang itu dalam kondisi mabuk. Andini tergeletak di basement dan sempat direkam oleh R pada Rabu (04/10/2023).

Kuasa hukum Andini, Dimas Yemahura, mengungkap bahwa pelaku R justru merekam dan menertawakan korban. Menurut Dimas, terdapat bekas ban pada lengan korban. Andini juga dimasukkan di bagasi mobil oleh pelaku penganiayaan.

Baca Juga: Profil Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya

Peristiwa itu sempat ditangani oleh Polsek Lakarsantri, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur. Iptu Samikan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri sebelumnya menyebutkan tidak ada penganiayaan dalam peristiwa itu. Samikan juga menyebut bahwa Dini Sera meninggal karena asam lambung.

"Kuat dugaan ada intervensi apalagi pelaku diduga anak anggota DPR-RI. Kita masih dalami juga kemungkinan-kemungkinan yang ada,” kata Dimas. Keluarga Andini akhirnya melaporkan Polsek Lakarsantri ke Propam.

Kasus tersebut lantas naik dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pihak kepolisian kini telah menetapkan pelaku berinisial R (GR atau GRT) sebagai tersangka pada Jumat (06/10/2023).

Load More