Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 20:05 WIB
Ilustrasi dokter hewan. (Pixabay/13228026)

Sementara itu, berdasarkan Permentan Nomor 3 Tahun 2019, setiap jasa medik veteriner wajib mengantongi legalitas surat izin praktik dokter. Sedangkan para medik wajib memiliki Surat Ijin Praktek Paramedik (SIPP).

Load More