SuaraJatim.id - Seorang pemuda bernama Nicky Tri Armanando (19), warga Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro dilaporkan hilang saat mandi di Sungai Bengawan Solo, Jumat (13/10/2023).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima, awalnya korban berencana mandi di sungai bersama beberapa temannya, yakni Isal (19), Alvian (19), M (17) dan R (14).
Namun sampai di lokasi hanya korban dan dua temannya yang mandi. Mereka mandi di Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Dusun Bungas RT 02 RW 02 Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk.
Tak lama kemudian korban terbawa arus dan sempat ditolong dua temannya, akan tetapi tak membuahkan hasil.
Melansir dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro mendapatkan kabar mengenai hilangnya Nicky sekitar pukul 17.24 WIB.
Kepala Pelaksana BPBD Bojonegoro, Ardhian Orianto mengatakan, mendapat laporan tersebut langsung bergerak ke lokasi. Pencarian pun dilakukan bersama dengan Tim SAR gabungan.
“Pencarian korban di lokasi dengan metode susur sungai, menggunakan peralatan 1 unit perahu karet mopel 15 PK,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pencarian dihentikan sementara pada malam tersebut. Tim SAR gabungan melanjutkanya, Sabtu (14/10/2023).
Sementara itu, dua temannya yang berusaha menolong, Isal (19) dan Alvian (19) berhasil selamat.
Baca Juga: Tercemar, Sungai Welang Pasuruan Berubah Warna Menjadi Hijau Tosca
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
BRI Dorong Budaya Hemat Energi dan Keberlanjutan di Momentum Earth Hour
-
Transformasi Desa Tugu Selatan Lewat Kampung Koboi, Bukti Kekuatan Potensi Lokal
-
Link Resmi Pengumuman SNBP 2026 Kampus Unair Surabaya
-
Kasus Pemotor Tewas di Pacitan Berakhir Damai, Ini Fakta dan Kronologinya
-
BRI Perluas Layanan BRImo, Pembelian Obat Bisa Langsung Antar ke Rumah