Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 18 Oktober 2023 | 21:25 WIB
Oknum pesilat di Gresik diamankan polisi usai menganiaya juniornya hingga meninggal [Suarajatimpost.com]

Sementara itu, dua orang yang berstatus saksi ialah K dan R sebagai penanggung jawab agenda ujian kenaikan sabuk tersebut.

Peran K ini sebagai ketua penyelenggara dan R merupakan anggota pesilat yang mengantarkan korban menuju Puskesmas Cerme. Polres Gresik menetapkan wajib lapor kepada kedua saksi tersebut.

“Para tersangka, dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara, selama-lamanya 12 tahun,” pungkas dia.

Baca Juga: Daftar Shopee Express Terdekat Gresik, Lengkap dengan Rincian Alamat

Load More