SuaraJatim.id - Polisi mengamankan 2.851 drum Sianida, yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya.
Kasus ini berhasil diungkap langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri perihal perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide (Sianida) di Surabaya.
Tersangka, yang diketahui berinisial S.E, merupakan Direktur PT. SHC. Namun tersangka melakukan impor Sianida dari Negara Cina dengan modus, menggunakan nama perusahaan lain yang sudah tidak berproduksi.
Polisi pun dibuat terperangah, karena ternyata sianida tersebut kemudian dijual kepada penambang emas ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp 6 juta per drum.
"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida ilegal ini. Tersangka terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal," ujar Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Kamis (8/5/2025).
Pihak Bareskrim Polri kemudian mulai melakukan penyelidikan ke gudang PT SHC di Surabaya pada 11 April 2025. Saat penggeledahan pertama, penyidik mendapati informasi ada 10 kontainer berisi drum sianida masuk ke gudang itu.
"Karena ada penggeledahan maka dialihkan owner ke gudang di Gempol Pasuruan. Dari situ terungkap PT SHC ada dua gudang penyimpanan sianida," ucapnya.
Bareskrim kemudian memintai keterangan sejumlah pihak termasuk Steven. Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Direktur PT SCH itu akhirnya ditetapkan tersangka dengan kasus impor bahan kimia berbahaya.
Nunung menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka Steven dalam kasus ini adalah mengimpor sianida dari Cina menggunakan dokumen pertambangan emas.
Baca Juga: Ngeri! Remaja Bawa Celurit Panjang Berkeliaran di Jalanan Gresik
"Modus yang digunakan yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi," ungkapnya.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan praktik perdagangan ilegal ini selama satu tahun dengan total telah mengimpor kurang lebih sebanyak 494,4 ton atau setara 9.888 drum sianida.
"Awalnya sianida dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dalam kegiatan produksi perusahaan. Namun oleh tersangka diperdagangkan tanpa izin usaha untuk bahan kimia berbahaya," jelas Nunung.
Namun pihak Dittipidter Bareskrim masih mengembangkan dugaan ini. Nunung menyatakan tidak akan menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Ini kita kembangkan sampai ke tingkat pembeli. Pihak-pihak itu dari mana saja termasuk nanti dari perusahaan yang dia sudah izin pertambangan kemudian digunakan untuk mengurus izin impor sianida," ungkapnya.
Dalam bisnis ini tersangka memiliki puluhan pelanggan tetap. Dalam satu pengiriman rata-rata bisa 100-200 drum. Satu drum dijual seharga Rp6 juta untuk masing-masing drumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Update Mushalla Ponpes Al Khoziny Ambruk: Basarnas Evakuasi 18 Korban, 5 Meninggal Dunia
-
Kolaborasi BRI Dorong Kesuksesan Gelaran Halal Indo 2025
-
Trauma Keracunan! Sampang Perketat Program Makan Bergizi Gratis
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Kegagalan Struktur Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Ahli ITS
-
5 Jurus Jitu Atasi Perubahan Kulit Saat Dan Cara Penggunaan Skincare-nya