SuaraJatim.id - Polisi mengamankan 2.851 drum Sianida, yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya.
Kasus ini berhasil diungkap langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri perihal perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide (Sianida) di Surabaya.
Tersangka, yang diketahui berinisial S.E, merupakan Direktur PT. SHC. Namun tersangka melakukan impor Sianida dari Negara Cina dengan modus, menggunakan nama perusahaan lain yang sudah tidak berproduksi.
Polisi pun dibuat terperangah, karena ternyata sianida tersebut kemudian dijual kepada penambang emas ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp 6 juta per drum.
"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida ilegal ini. Tersangka terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal," ujar Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Kamis (8/5/2025).
Pihak Bareskrim Polri kemudian mulai melakukan penyelidikan ke gudang PT SHC di Surabaya pada 11 April 2025. Saat penggeledahan pertama, penyidik mendapati informasi ada 10 kontainer berisi drum sianida masuk ke gudang itu.
"Karena ada penggeledahan maka dialihkan owner ke gudang di Gempol Pasuruan. Dari situ terungkap PT SHC ada dua gudang penyimpanan sianida," ucapnya.
Bareskrim kemudian memintai keterangan sejumlah pihak termasuk Steven. Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Direktur PT SCH itu akhirnya ditetapkan tersangka dengan kasus impor bahan kimia berbahaya.
Nunung menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka Steven dalam kasus ini adalah mengimpor sianida dari Cina menggunakan dokumen pertambangan emas.
Baca Juga: Ngeri! Remaja Bawa Celurit Panjang Berkeliaran di Jalanan Gresik
"Modus yang digunakan yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi," ungkapnya.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan praktik perdagangan ilegal ini selama satu tahun dengan total telah mengimpor kurang lebih sebanyak 494,4 ton atau setara 9.888 drum sianida.
"Awalnya sianida dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dalam kegiatan produksi perusahaan. Namun oleh tersangka diperdagangkan tanpa izin usaha untuk bahan kimia berbahaya," jelas Nunung.
Namun pihak Dittipidter Bareskrim masih mengembangkan dugaan ini. Nunung menyatakan tidak akan menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Ini kita kembangkan sampai ke tingkat pembeli. Pihak-pihak itu dari mana saja termasuk nanti dari perusahaan yang dia sudah izin pertambangan kemudian digunakan untuk mengurus izin impor sianida," ungkapnya.
Dalam bisnis ini tersangka memiliki puluhan pelanggan tetap. Dalam satu pengiriman rata-rata bisa 100-200 drum. Satu drum dijual seharga Rp6 juta untuk masing-masing drumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
BRI Catat Sederet Prestasi dan dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam Sehari, Waspada Ancaman Awan Panas untuk Warga Lumajang!
-
Banjir Sumatera, BRI Group Fokus pada Pemulihan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar Pascabencana
-
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Jatim
-
BRI Raih Penghargaan atas Komitmen terhadap Penguatan Ekonomi Kerakyatan