Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Load More