SuaraJatim.id - Puluhan mahasiswa Universitas Surabaya (Ubaya) mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka mengawal sidang kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya, Angeline Natalia dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy yang dilangsungkan Kamis (26/10/2023).
Salah satu mahasiswa Jurusan Hukum Ubaya, Nurul Oktavianti Firdaus mengaku sengaja datang ke PN Surabaya sebagai bentuk keprihatinan terhadap kasus tersebut.
Dia mengungkapkan, ada sekitar 40 mahasiswa yang merupakan rekan sekelas dan seangkatan korban datang mengawal kasus tersebut. Para mahasiswa ini mengenakan almamater dan pita hitam di lengan kanan.
"Kami sangat peduli, dan mengutuk perbuatan terdakwa," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.
Bunga Ramadani, mahasiswa Ubaya lainnya menyebut, kedatangannya bersama rekan-rekan dikoordinir dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Ubaya. Tidak semuanya ikut, hanya sebagian.
"Jadi ini sukarela mahasiswa yang ingin ikut, karena memang tidak mewajibkan, kalau diwajibkan ruang sidang tidak cukup," katanya.
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10/2023).
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mengungkapkan, terdakwa emosi karena korban Angeline Nathania menghina anaknya.
“Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya, sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas,” kata JPU Suparlan dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com.
Tidak sampai di situ, terdakwa membekap wajah korban dengan bantal. “Kemudian terdakwa mengambil koper di rumah mertuanya. Lantas memasukkan jenazah korban ke dalam koper," kata Suparlan.
Sebelum dimasukkan dalam koper, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp. "Agar bau busuk jenazah korban tidak tercium,” ungkapnya.
Setelah itu, terdakwa meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar, Mojokerto menggunakan mobil korban. “Oleh terdakwa koper tersebut dibuang ke jurang (di Cangar),” katanya.
Mobil korban kemudian digadaikan dengan harga Rp25 juta. Semua barang milik korban dan tali yang digunakan untuk membunuh dibuang.
Beberapa hari kemudian korban yang dinyatakan hilang ditemukan. Autopsi dilakukan terhadap korban dan diketahui meninggal akibat kehabisan oksigen. Tidak lama setelah itu, terdakwa berhasil ditangkap. “Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP,” katanya.
Terdakwa Roy mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan eksepsi. “Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi, Yang Mulia,” kata terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Rahasia Sukses Dapat Passive Income dari Affiliate Marketing, Siapa Saja Bisa Coba!
-
Khofifah Saksikan Perjuangan Siswa Sekolah Rakyat: Naik Ambulans Demi Putus Rantai Kemiskinan
-
Biaya Transplantasi Ginjal Capai Ratusan Juta: Apa yang Perlu Publik Tahu?
-
Lelah dengan Hiruk Pikuk Keramaian? Ini 5 Kota Paling Sepi di Jawa Timur, Cocok untuk Masa Pensiun
-
Kabar Gembira Warga Jatim! Pemutihan Pajak 2025 Kembali Dibuka, Denda hingga Pajak Progresif Dihapus