SuaraJatim.id - Puluhan mahasiswa Universitas Surabaya (Ubaya) mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka mengawal sidang kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya, Angeline Natalia dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy yang dilangsungkan Kamis (26/10/2023).
Salah satu mahasiswa Jurusan Hukum Ubaya, Nurul Oktavianti Firdaus mengaku sengaja datang ke PN Surabaya sebagai bentuk keprihatinan terhadap kasus tersebut.
Dia mengungkapkan, ada sekitar 40 mahasiswa yang merupakan rekan sekelas dan seangkatan korban datang mengawal kasus tersebut. Para mahasiswa ini mengenakan almamater dan pita hitam di lengan kanan.
"Kami sangat peduli, dan mengutuk perbuatan terdakwa," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.
Bunga Ramadani, mahasiswa Ubaya lainnya menyebut, kedatangannya bersama rekan-rekan dikoordinir dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Ubaya. Tidak semuanya ikut, hanya sebagian.
"Jadi ini sukarela mahasiswa yang ingin ikut, karena memang tidak mewajibkan, kalau diwajibkan ruang sidang tidak cukup," katanya.
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10/2023).
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mengungkapkan, terdakwa emosi karena korban Angeline Nathania menghina anaknya.
“Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya, sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas,” kata JPU Suparlan dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com.
Tidak sampai di situ, terdakwa membekap wajah korban dengan bantal. “Kemudian terdakwa mengambil koper di rumah mertuanya. Lantas memasukkan jenazah korban ke dalam koper," kata Suparlan.
Sebelum dimasukkan dalam koper, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp. "Agar bau busuk jenazah korban tidak tercium,” ungkapnya.
Setelah itu, terdakwa meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar, Mojokerto menggunakan mobil korban. “Oleh terdakwa koper tersebut dibuang ke jurang (di Cangar),” katanya.
Mobil korban kemudian digadaikan dengan harga Rp25 juta. Semua barang milik korban dan tali yang digunakan untuk membunuh dibuang.
Beberapa hari kemudian korban yang dinyatakan hilang ditemukan. Autopsi dilakukan terhadap korban dan diketahui meninggal akibat kehabisan oksigen. Tidak lama setelah itu, terdakwa berhasil ditangkap. “Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP,” katanya.
Terdakwa Roy mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan eksepsi. “Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi, Yang Mulia,” kata terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Duka di Balik Topeng Tawa: Kisah Tragis Badut Keliling Mojokerto yang Habisi Nyawa Mertua
-
Holding UMi Jadi Jawaban Atas Akses Pembiayaan Terintegrasi bagi Para Pelaku Usaha Mikro
-
BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia, Transaksi Capai Rp420 Triliun
-
Tolak Rekrutmen Manajer KDMP: Protes Massal Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ke DPRD Blitar
-
Sembilan Tahun Sembunyi, Jejak Sang Penipu Mebel Terhenti di Kapas Krampung Surabaya