SuaraJatim.id - Puluhan mahasiswa Universitas Surabaya (Ubaya) mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka mengawal sidang kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya, Angeline Natalia dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy yang dilangsungkan Kamis (26/10/2023).
Salah satu mahasiswa Jurusan Hukum Ubaya, Nurul Oktavianti Firdaus mengaku sengaja datang ke PN Surabaya sebagai bentuk keprihatinan terhadap kasus tersebut.
Dia mengungkapkan, ada sekitar 40 mahasiswa yang merupakan rekan sekelas dan seangkatan korban datang mengawal kasus tersebut. Para mahasiswa ini mengenakan almamater dan pita hitam di lengan kanan.
"Kami sangat peduli, dan mengutuk perbuatan terdakwa," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.
Bunga Ramadani, mahasiswa Ubaya lainnya menyebut, kedatangannya bersama rekan-rekan dikoordinir dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Ubaya. Tidak semuanya ikut, hanya sebagian.
"Jadi ini sukarela mahasiswa yang ingin ikut, karena memang tidak mewajibkan, kalau diwajibkan ruang sidang tidak cukup," katanya.
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10/2023).
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mengungkapkan, terdakwa emosi karena korban Angeline Nathania menghina anaknya.
“Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya, sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas,” kata JPU Suparlan dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com.
Tidak sampai di situ, terdakwa membekap wajah korban dengan bantal. “Kemudian terdakwa mengambil koper di rumah mertuanya. Lantas memasukkan jenazah korban ke dalam koper," kata Suparlan.
Sebelum dimasukkan dalam koper, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp. "Agar bau busuk jenazah korban tidak tercium,” ungkapnya.
Setelah itu, terdakwa meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar, Mojokerto menggunakan mobil korban. “Oleh terdakwa koper tersebut dibuang ke jurang (di Cangar),” katanya.
Mobil korban kemudian digadaikan dengan harga Rp25 juta. Semua barang milik korban dan tali yang digunakan untuk membunuh dibuang.
Beberapa hari kemudian korban yang dinyatakan hilang ditemukan. Autopsi dilakukan terhadap korban dan diketahui meninggal akibat kehabisan oksigen. Tidak lama setelah itu, terdakwa berhasil ditangkap. “Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP,” katanya.
Terdakwa Roy mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan eksepsi. “Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi, Yang Mulia,” kata terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra
-
Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas