SuaraJatim.id - Puluhan mahasiswa Universitas Surabaya (Ubaya) mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka mengawal sidang kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya, Angeline Natalia dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy yang dilangsungkan Kamis (26/10/2023).
Salah satu mahasiswa Jurusan Hukum Ubaya, Nurul Oktavianti Firdaus mengaku sengaja datang ke PN Surabaya sebagai bentuk keprihatinan terhadap kasus tersebut.
Dia mengungkapkan, ada sekitar 40 mahasiswa yang merupakan rekan sekelas dan seangkatan korban datang mengawal kasus tersebut. Para mahasiswa ini mengenakan almamater dan pita hitam di lengan kanan.
"Kami sangat peduli, dan mengutuk perbuatan terdakwa," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.
Bunga Ramadani, mahasiswa Ubaya lainnya menyebut, kedatangannya bersama rekan-rekan dikoordinir dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Ubaya. Tidak semuanya ikut, hanya sebagian.
"Jadi ini sukarela mahasiswa yang ingin ikut, karena memang tidak mewajibkan, kalau diwajibkan ruang sidang tidak cukup," katanya.
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10/2023).
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mengungkapkan, terdakwa emosi karena korban Angeline Nathania menghina anaknya.
“Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya, sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas,” kata JPU Suparlan dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com.
Tidak sampai di situ, terdakwa membekap wajah korban dengan bantal. “Kemudian terdakwa mengambil koper di rumah mertuanya. Lantas memasukkan jenazah korban ke dalam koper," kata Suparlan.
Sebelum dimasukkan dalam koper, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp. "Agar bau busuk jenazah korban tidak tercium,” ungkapnya.
Setelah itu, terdakwa meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar, Mojokerto menggunakan mobil korban. “Oleh terdakwa koper tersebut dibuang ke jurang (di Cangar),” katanya.
Mobil korban kemudian digadaikan dengan harga Rp25 juta. Semua barang milik korban dan tali yang digunakan untuk membunuh dibuang.
Beberapa hari kemudian korban yang dinyatakan hilang ditemukan. Autopsi dilakukan terhadap korban dan diketahui meninggal akibat kehabisan oksigen. Tidak lama setelah itu, terdakwa berhasil ditangkap. “Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP,” katanya.
Terdakwa Roy mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan eksepsi. “Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi, Yang Mulia,” kata terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan