Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 26 Oktober 2023 | 22:55 WIB
Mahasiswa Ubaya yang merupakan teman dari korban mendatangi PN Surabaya dan menggunakan pita hitam dilengan, Kamis (26/10/2023). [Ketik.co.id]

Sebelum dimasukkan dalam koper, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp. "Agar bau busuk jenazah korban tidak tercium,” ungkapnya.

Setelah itu, terdakwa meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar, Mojokerto menggunakan mobil korban. “Oleh terdakwa koper tersebut dibuang ke jurang (di Cangar),” katanya.

Mobil korban kemudian digadaikan dengan harga Rp25 juta. Semua barang milik korban dan tali yang digunakan untuk membunuh dibuang.

Beberapa hari kemudian korban yang dinyatakan hilang ditemukan. Autopsi dilakukan terhadap korban dan diketahui meninggal akibat kehabisan oksigen. Tidak lama setelah itu, terdakwa berhasil ditangkap. “Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP,” katanya.

Baca Juga: Geger Penemuan Jasad Perempuan Tua dan Bekas Menantu Bersimbah Darah di Pasaman Barat, Diduga Korban Pembunuhan

Terdakwa Roy mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan eksepsi. “Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi, Yang Mulia,” kata terdakwa.

Sementara itu, Mahendra Suhartono perwakilan dari Kantor Layanan Hukum Ubaya meyakini terdakwa melakukan pembunuhan berencana. Berdasarkan hasil visum ada luka memar akibat penganiayaan.

“Tidak ada motif utang piutang kepada terdakwa. Karena jika korban butuh uang, selalu ditransfer orang tuanya,” katanya.

Load More