SuaraJatim.id - Masih ingat Masriah? Pembuang tinja ke rumah tetangganya sendiri. Warga Sidoarjo itu kembali berulah dengan membuang limbah dapur ke akses jalan menuju rumah Wiwik.
Sebelumnya, Masriah pernah dihukum sebulan penjara karena membuang tinja ke rumah Wiwik.
Satpol PP Sidoarjo memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, seperti Kepala Dusun Jogosatru, Andri dan warga sekitar, Lilik Samroatul, Senin (30/10/2023).
Andri menyebut pemeriksaan oleh Satpol PP terkait dengan kondisi dua warganya, Masriah dan Wiwik. "Pertanyaan dari penyidik ini tadi seputar jalan dan keseharian Bu Masriah," katanya dikutip dari Ketik.co.id.
Sementara itu, Lilik Samroatul mengaku ditanya sejumlah hal, salah satunya mengenai kegiatan sehari-hari kedua orang yang berseteru.
"Saya bilang sejujurnya sesuai fakta yang ada, saya sebenarnya tidak membela pihak Bu Wiwik juga tidak membela pihak Bu Masriah. Karena saya tidak ada masalah sama keduanya," kata Lilik.
Dia mengungkapkan, apa yang disampaikan tidak ada ditambahi atau dikurangi. Menurutnya, Masriah memang tipe orang yang suka usil kepada tetangganya.
Bukan hanya kepada Wiwik, melainkan tetangga lainnya di kanan, kiri, depan, dan belakangnya. Bahkan, Lilik menyebut saudaranya juga tak luput dari keusilan. "Kasusnya sudah lama, semua orang yang dekat dengan rumahnya, bahkan saudaranya diusilin," tuturnya.
Masriah, kata Lilik, jarang terlihat dalam kegiatan kemasyarakatan. Hanya aktif secara administrasi. "Dia mengikuti yasinan, tahlilan. Namun, dia hanya membayar iuran saja, akan tetapi tidak hadir," katanya.
Baca Juga: Tak Sesuai Aturan, APK Caleg di Pekanbaru Dicopot Satpol PP
Namun demikian, Lilik menepis anggapan Masriah dianggap gila atau tak waras. Karena rumahnya juga terlihat bersih dan juga bisa mengendarai motor.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, telah mendengar keterangan beberapa saksi. Ali mengungkapkan, keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk memperbanyak refrensi sebelum mengambil keputusan.
Perlu diketahui, dalam perkara ini Masriah dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 (C), Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mudah-mudahan kalau memang bisa dilebih beratkan maksimal tiga bulan sesuai Perda, tinggal besok (Selasa) melihat Bu Masriah bagaimana," katanya.
Satpol PP Sidoarjo telah melayangkan surat pemanggilan kepada Masriah. Pihaknya memastikan akan langsung mejemput yang bersangkutan tanpa menunggu tiga kali pemanggilan.
"Saya pikir tidak perlu menunggu tiga kali, karena ini menjadi atensi pimpinan. Jadi besok langsung kami jemput," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Efek Domino Tragedi Bekasi: Tiga KA dari Surabaya Berhenti Melaju, Tiket Diganti 100 Persen
-
Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar
-
Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, KAI Madiun Batalkan 2 Jadwal Keberangkatan
-
Yuk ke GBK Senayan, Saksikan Barcelona Legends vs World Legends di Clash of Legends 2026 Bersama BRI
-
Commercial BRI Tumbuh Double Digit Berkat Transformasi BRIvolution Reignite