SuaraJatim.id - Masriah, si pembuang tinja berulah lagi. Wanita asal Sidoarjo tersebut kembali mengganggu Wiwik dengan membuang sampah ke rumah tetangganya tersebut.
Satpol PP Sidoarjo turun tangan menangani kasus tersebut. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan. Pada Selasa (31/10/2023), giliran Masriah yang diperiksa.
Usai menjalani pemeriksaan, Satpol PP Sidoarjo menetapkan Masriah sebagai tersangka.
“Setelah melalui pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya membuang sampah di tempat-tempat sembarangan. Mulai hari ini Masriah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP, Anas Ali Akbar dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.
Masriah, kata Ali, sempat merasa tidak bersalah membuang sampah sembarang. Warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono itu berdalih jika sampah tersebut dibuang di tanah miliknya. Jadi bebas mau menaruh di manapun.
Ali mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya segera dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sang pembuang tinja dikenakan Pasal 8 ayat 1 (C), Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 1 bulan dan maksimal 3 bulan serta denda Rp 50 juta.
“Kalau hukuman diberatkan sudah kita buatkan resume. Namun demikian wewenang putusan berada di Majelis Hakim PN Sidoarjo,” lanjutnya.
Hukuman Masriah tersebut diperberat karena pernah menjalani masalah yang mirip sebelumnya.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Minta Keterangan Sejumlah Orang, Tabiat Masriah Sehari-hari Terkuak
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
-
Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Satu Keluarga Asal Kediri Turut Menjadi Korban
-
Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir