SuaraJatim.id - Masih ingat Masriah? Pembuang tinja ke rumah tetangganya sendiri. Warga Sidoarjo itu kembali berulah dengan membuang limbah dapur ke akses jalan menuju rumah Wiwik.
Sebelumnya, Masriah pernah dihukum sebulan penjara karena membuang tinja ke rumah Wiwik.
Satpol PP Sidoarjo memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, seperti Kepala Dusun Jogosatru, Andri dan warga sekitar, Lilik Samroatul, Senin (30/10/2023).
Andri menyebut pemeriksaan oleh Satpol PP terkait dengan kondisi dua warganya, Masriah dan Wiwik. "Pertanyaan dari penyidik ini tadi seputar jalan dan keseharian Bu Masriah," katanya dikutip dari Ketik.co.id.
Sementara itu, Lilik Samroatul mengaku ditanya sejumlah hal, salah satunya mengenai kegiatan sehari-hari kedua orang yang berseteru.
"Saya bilang sejujurnya sesuai fakta yang ada, saya sebenarnya tidak membela pihak Bu Wiwik juga tidak membela pihak Bu Masriah. Karena saya tidak ada masalah sama keduanya," kata Lilik.
Dia mengungkapkan, apa yang disampaikan tidak ada ditambahi atau dikurangi. Menurutnya, Masriah memang tipe orang yang suka usil kepada tetangganya.
Bukan hanya kepada Wiwik, melainkan tetangga lainnya di kanan, kiri, depan, dan belakangnya. Bahkan, Lilik menyebut saudaranya juga tak luput dari keusilan. "Kasusnya sudah lama, semua orang yang dekat dengan rumahnya, bahkan saudaranya diusilin," tuturnya.
Masriah, kata Lilik, jarang terlihat dalam kegiatan kemasyarakatan. Hanya aktif secara administrasi. "Dia mengikuti yasinan, tahlilan. Namun, dia hanya membayar iuran saja, akan tetapi tidak hadir," katanya.
Baca Juga: Tak Sesuai Aturan, APK Caleg di Pekanbaru Dicopot Satpol PP
Namun demikian, Lilik menepis anggapan Masriah dianggap gila atau tak waras. Karena rumahnya juga terlihat bersih dan juga bisa mengendarai motor.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, telah mendengar keterangan beberapa saksi. Ali mengungkapkan, keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk memperbanyak refrensi sebelum mengambil keputusan.
Perlu diketahui, dalam perkara ini Masriah dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 (C), Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mudah-mudahan kalau memang bisa dilebih beratkan maksimal tiga bulan sesuai Perda, tinggal besok (Selasa) melihat Bu Masriah bagaimana," katanya.
Satpol PP Sidoarjo telah melayangkan surat pemanggilan kepada Masriah. Pihaknya memastikan akan langsung mejemput yang bersangkutan tanpa menunggu tiga kali pemanggilan.
"Saya pikir tidak perlu menunggu tiga kali, karena ini menjadi atensi pimpinan. Jadi besok langsung kami jemput," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Viral Aksi Massa Nyaris Bakar Kantor Muhammadiyah di Madura, Ini Penyebabnya
-
Bara yang Dikira Padam Berujung Petaka, Gudang Arang di Bondowoso Hangus Terbakar
-
Berkat KUR BRI, Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Kini Berkembang Pesat
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan