SuaraJatim.id - Masih ingat Masriah? Pembuang tinja ke rumah tetangganya sendiri. Warga Sidoarjo itu kembali berulah dengan membuang limbah dapur ke akses jalan menuju rumah Wiwik.
Sebelumnya, Masriah pernah dihukum sebulan penjara karena membuang tinja ke rumah Wiwik.
Satpol PP Sidoarjo memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, seperti Kepala Dusun Jogosatru, Andri dan warga sekitar, Lilik Samroatul, Senin (30/10/2023).
Andri menyebut pemeriksaan oleh Satpol PP terkait dengan kondisi dua warganya, Masriah dan Wiwik. "Pertanyaan dari penyidik ini tadi seputar jalan dan keseharian Bu Masriah," katanya dikutip dari Ketik.co.id.
Sementara itu, Lilik Samroatul mengaku ditanya sejumlah hal, salah satunya mengenai kegiatan sehari-hari kedua orang yang berseteru.
"Saya bilang sejujurnya sesuai fakta yang ada, saya sebenarnya tidak membela pihak Bu Wiwik juga tidak membela pihak Bu Masriah. Karena saya tidak ada masalah sama keduanya," kata Lilik.
Dia mengungkapkan, apa yang disampaikan tidak ada ditambahi atau dikurangi. Menurutnya, Masriah memang tipe orang yang suka usil kepada tetangganya.
Bukan hanya kepada Wiwik, melainkan tetangga lainnya di kanan, kiri, depan, dan belakangnya. Bahkan, Lilik menyebut saudaranya juga tak luput dari keusilan. "Kasusnya sudah lama, semua orang yang dekat dengan rumahnya, bahkan saudaranya diusilin," tuturnya.
Masriah, kata Lilik, jarang terlihat dalam kegiatan kemasyarakatan. Hanya aktif secara administrasi. "Dia mengikuti yasinan, tahlilan. Namun, dia hanya membayar iuran saja, akan tetapi tidak hadir," katanya.
Baca Juga: Tak Sesuai Aturan, APK Caleg di Pekanbaru Dicopot Satpol PP
Namun demikian, Lilik menepis anggapan Masriah dianggap gila atau tak waras. Karena rumahnya juga terlihat bersih dan juga bisa mengendarai motor.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, telah mendengar keterangan beberapa saksi. Ali mengungkapkan, keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk memperbanyak refrensi sebelum mengambil keputusan.
Perlu diketahui, dalam perkara ini Masriah dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 (C), Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mudah-mudahan kalau memang bisa dilebih beratkan maksimal tiga bulan sesuai Perda, tinggal besok (Selasa) melihat Bu Masriah bagaimana," katanya.
Satpol PP Sidoarjo telah melayangkan surat pemanggilan kepada Masriah. Pihaknya memastikan akan langsung mejemput yang bersangkutan tanpa menunggu tiga kali pemanggilan.
"Saya pikir tidak perlu menunggu tiga kali, karena ini menjadi atensi pimpinan. Jadi besok langsung kami jemput," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur