Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 02 November 2023 | 14:50 WIB
Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz saat menunjukkan barang bukti pembunuhan. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Polres Pasuruan merilis kasus bapak mertua membunuh menantu di Purwodadi pada Selasa (31/10/2023). Terungkap motif Khoiri (52) menggorok Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23).

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz mengatakan pelaku ini tak bisa menahan nafsunya setelah melihat menantunya selesai mandi.

Saat kejadian, suami korban sedang keluar mendapat panggilan interview dari salah satu perusahaan.

“Pelaku terangsang dengan korban karena melihat korban telah selesai mandi. Kemudian pelaku menindih korban dan menciuminya sehingga korban berteriak dan takut sehingga pelaku mengambil pisau yang berada di dapur,” kata Aziz dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Siapa Pensiunan Polisi yang Anaknya Bunuh Bocah SD di Sulteng? Ini Sosoknya

Pisau tersebut digunakan untuk menusuk korban. Hasil pemeriksaan ditemukan luka sedalam 13 sentimeter di leher korban yang membuatnya kehabisan darah.

Diketahui, pelaku ini telah lama menduda sejak 2003. Pelaku, korban, dan suaminya yang juga anak Khoiri tinggal serumah.

Ketika dimintai keterangan di depan awak media, pelaku mengakui tengah di bawah pengaruh alkohol.

Korban meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Begitupun dengan kondisi bayi yang berusia 7 bulan di dalam kandungannya. Korban dan anaknya sudah dimakankan bersebalahan dengan tempat pemakaman umum.

“Pelaku dikenakan asal berlapis yakni Pasal 338 (KUHP), pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Lalu Pasal 351 dan juga Pasal 44 ayat 3,” katanya.

Baca Juga: Khoiri Tega Bunuh Menantu, Berawal Karena Tak Kuasa Tahan Nafsu Lihat Fitria Tidur Terlentang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni mengatakan, pelaku dikenakan pasal pembunuhan. Mengenai pelecehan seksualnya masih diperlukan bukti yang mendalam.

“Untuk pasal pelecehan masih kami lakukan pembuktian terlebih dahulu,” katanya.

Load More