SuaraJatim.id - Seorang narapidana di Lapas I Surabaya dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (2/11/2023) siang.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kalapas I Surabaya, Jayanta. Namun, dia belum bisa memastikan penyebab kematiannya karena keluarga korban menolak untuk autopsi.
"Penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak ada proses autopsi, yang bisa kami sampaikan hanya kronologis dan tanda-tanda sebelum kematian saja," ujar Kalapas I Surabaya, Jayanta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2023).
Dia menjelaskan, BS meninggal dunia pada Kamis (2/11) sekitar pukul 14.30. Informasi mengenai kematian narapidana kasus penipuan apartemen Sipoa itu diketahui petugas lapas yang berjaga di Blok E, tempatnya ditahan.
"Menurut petugas blok, BS dalam posisi duduk di lantai dan tidak sadar diri serta mengeluarkan suara seperti orang mendengkur," katanya.
Melihat kondisi tersebut, petugas dan rekan-rekan sekamar BS kemudian melaporkan ke perawat lapas. BS kemudian dibawa ke klinik yang ada di lapas.
Kondisinya saat itu sudah lemas. Hasil pemeriksaan petugas medis tensi darah BS sudah tidak terukur, nadi tak lagi ada denyut, retraksi dada tidak menunjukkan adanya gerakan, dan auskultasi tak terdengar bunyi degub jantung.
"Kemudian perawat menghubungi dokter lapas dan segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara Porong dengan menggunakan ambulance lapas serta menghubungi pihak keluarga," katanya.
Sekitar pukul 14.50 WIB, BS tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. BS dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan.
Baca Juga: Update Transfer BRI Liga 1: Persebaya, Persib, dan Arema FC Buang Pemain, Persija Belum Bergerak
"Keluarga BS tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB," jelasnya.
Menurut Jayanta, keluarga BS yang diwakili istri menolak untuk autopsi dan menerima kematiannya atas takdir tuhan.
"Sekitar pukul 19.30 WIB ambulans datang dan membawa jenazah ke rumah duka," ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, Jayanta menyampaikan turut berduka cita. Berharap BS mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. "Selama ditahan di Lapas Surabaya, BS berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada," jelas Jayanta.
BS divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani BS adalah 2 tahun, 9 bulan dan 10 hari.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat