SuaraJatim.id - Seorang narapidana di Lapas I Surabaya dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (2/11/2023) siang.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kalapas I Surabaya, Jayanta. Namun, dia belum bisa memastikan penyebab kematiannya karena keluarga korban menolak untuk autopsi.
"Penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak ada proses autopsi, yang bisa kami sampaikan hanya kronologis dan tanda-tanda sebelum kematian saja," ujar Kalapas I Surabaya, Jayanta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2023).
Dia menjelaskan, BS meninggal dunia pada Kamis (2/11) sekitar pukul 14.30. Informasi mengenai kematian narapidana kasus penipuan apartemen Sipoa itu diketahui petugas lapas yang berjaga di Blok E, tempatnya ditahan.
"Menurut petugas blok, BS dalam posisi duduk di lantai dan tidak sadar diri serta mengeluarkan suara seperti orang mendengkur," katanya.
Melihat kondisi tersebut, petugas dan rekan-rekan sekamar BS kemudian melaporkan ke perawat lapas. BS kemudian dibawa ke klinik yang ada di lapas.
Kondisinya saat itu sudah lemas. Hasil pemeriksaan petugas medis tensi darah BS sudah tidak terukur, nadi tak lagi ada denyut, retraksi dada tidak menunjukkan adanya gerakan, dan auskultasi tak terdengar bunyi degub jantung.
"Kemudian perawat menghubungi dokter lapas dan segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara Porong dengan menggunakan ambulance lapas serta menghubungi pihak keluarga," katanya.
Sekitar pukul 14.50 WIB, BS tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. BS dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan.
Baca Juga: Update Transfer BRI Liga 1: Persebaya, Persib, dan Arema FC Buang Pemain, Persija Belum Bergerak
"Keluarga BS tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB," jelasnya.
Menurut Jayanta, keluarga BS yang diwakili istri menolak untuk autopsi dan menerima kematiannya atas takdir tuhan.
"Sekitar pukul 19.30 WIB ambulans datang dan membawa jenazah ke rumah duka," ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, Jayanta menyampaikan turut berduka cita. Berharap BS mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. "Selama ditahan di Lapas Surabaya, BS berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada," jelas Jayanta.
BS divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani BS adalah 2 tahun, 9 bulan dan 10 hari.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada