SuaraJatim.id - Seorang narapidana di Lapas I Surabaya dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (2/11/2023) siang.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kalapas I Surabaya, Jayanta. Namun, dia belum bisa memastikan penyebab kematiannya karena keluarga korban menolak untuk autopsi.
"Penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak ada proses autopsi, yang bisa kami sampaikan hanya kronologis dan tanda-tanda sebelum kematian saja," ujar Kalapas I Surabaya, Jayanta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2023).
Dia menjelaskan, BS meninggal dunia pada Kamis (2/11) sekitar pukul 14.30. Informasi mengenai kematian narapidana kasus penipuan apartemen Sipoa itu diketahui petugas lapas yang berjaga di Blok E, tempatnya ditahan.
"Menurut petugas blok, BS dalam posisi duduk di lantai dan tidak sadar diri serta mengeluarkan suara seperti orang mendengkur," katanya.
Melihat kondisi tersebut, petugas dan rekan-rekan sekamar BS kemudian melaporkan ke perawat lapas. BS kemudian dibawa ke klinik yang ada di lapas.
Kondisinya saat itu sudah lemas. Hasil pemeriksaan petugas medis tensi darah BS sudah tidak terukur, nadi tak lagi ada denyut, retraksi dada tidak menunjukkan adanya gerakan, dan auskultasi tak terdengar bunyi degub jantung.
"Kemudian perawat menghubungi dokter lapas dan segera dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara Porong dengan menggunakan ambulance lapas serta menghubungi pihak keluarga," katanya.
Sekitar pukul 14.50 WIB, BS tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. BS dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan.
Baca Juga: Update Transfer BRI Liga 1: Persebaya, Persib, dan Arema FC Buang Pemain, Persija Belum Bergerak
"Keluarga BS tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB," jelasnya.
Menurut Jayanta, keluarga BS yang diwakili istri menolak untuk autopsi dan menerima kematiannya atas takdir tuhan.
"Sekitar pukul 19.30 WIB ambulans datang dan membawa jenazah ke rumah duka," ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, Jayanta menyampaikan turut berduka cita. Berharap BS mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. "Selama ditahan di Lapas Surabaya, BS berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada," jelas Jayanta.
BS divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani BS adalah 2 tahun, 9 bulan dan 10 hari.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
KTP Ada di Dompet, Tapi Namanya Gentayangan: Skandal ASN Sumenep Curi Identitas Sopir
-
Kecelakaan Beruntun di Madiun: Rem Mendadak Bus Jaya Jadi Mimpi Buruk Truk J&T
-
Nyawa Pelajar Sampang Melayang, Penabrak Hilang di Kegelapan Malam
-
Petaka di Perairan Sumenep: Perjuangan Terakhir Kakek Rusdi Saat Perahu Keluarga Karam
-
Viral Rembesan di Tanggul Porong Sidoarjo: Ini Hasil Pengecekan BPBD