SuaraJatim.id - Kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian lima orang anak telah memasuki babak akhir.
Para terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Rabu, (1/11/2023) lalu.
Empat terdakwa adalah Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi).
Vonis yang dijatuhkan, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang dituntut hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Prediksi Borneo FC vs Persik Kediri di BRI Liga 1: Head to Head, Skor, Link Live Streaming
Menurut Yunus Adhi Prabowo, selaku ketua tim kuasa hukum dari terdakwa II, III dan IV, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga dari Tim kuasa hukum mengapresiasi keputusan hakim, para terdakwa masih memiliki 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak.
"Keputusan banding dikembalikan kepada klien kami dan juga Jaksa Penuntut Umum juga punya hak untuk banding," kata Yunus, Sabtu (4/11/2023).
Lebih lanjut dalam keterangannya, Lanang Kujang Pananjung sebagai tim kuasa hukum juga menghormati putusan hakim yang memiliki pertimbangan tersendiri, meski berbeda dengan penasehat hukum.
"Kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan dilakukan kliennya secara personal, sehingga harusnya terdakwa bisa bebas," jelas dia.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan, sebagaimana pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dalam putusan itu, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dirinci, terdakwa Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), dihukum 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Sedangkan Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi) masing-masing dituntut 7 tahun penjara.
Namun dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri secara bergantian, para terdakwa divonis 2 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Maarten Paes Tiba Duluan, Respon Kocak Netizen: Mampir Kediri Dulu, Makan Tahu Takwa
-
Tampil Menawan, 2 Anak Emas Luis Milla Ini Punya Kans Diboyong Shin Tae-yong?
-
Tanpa Proses Naturalisasi! Gol Indah Pemain Berdarah Manado Ini Jawab Kebutuhan Striker Timnas Indonesia
-
Jamu Persik Kediri, Bernardo Tavares Ungkap Misi Spesial Milik PSM Makassar
-
BRI Liga 1: Persik Kediri Waspadai 'Tembok' PSM Makassar
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini
-
Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q