SuaraJatim.id - Kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian lima orang anak telah memasuki babak akhir.
Para terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Rabu, (1/11/2023) lalu.
Empat terdakwa adalah Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi).
Vonis yang dijatuhkan, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang dituntut hukuman 9 tahun penjara.
Menurut Yunus Adhi Prabowo, selaku ketua tim kuasa hukum dari terdakwa II, III dan IV, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga dari Tim kuasa hukum mengapresiasi keputusan hakim, para terdakwa masih memiliki 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak.
"Keputusan banding dikembalikan kepada klien kami dan juga Jaksa Penuntut Umum juga punya hak untuk banding," kata Yunus, Sabtu (4/11/2023).
Lebih lanjut dalam keterangannya, Lanang Kujang Pananjung sebagai tim kuasa hukum juga menghormati putusan hakim yang memiliki pertimbangan tersendiri, meski berbeda dengan penasehat hukum.
"Kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan dilakukan kliennya secara personal, sehingga harusnya terdakwa bisa bebas," jelas dia.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan, sebagaimana pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Prediksi Borneo FC vs Persik Kediri di BRI Liga 1: Head to Head, Skor, Link Live Streaming
Dalam putusan itu, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dirinci, terdakwa Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), dihukum 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Sedangkan Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi) masing-masing dituntut 7 tahun penjara.
Namun dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri secara bergantian, para terdakwa divonis 2 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah Benarkan? BRI: Hoaks!
-
Gubernur Khofifah dan Kepala BRIN Perkuat Kolaborasi Riset dan Hilirisasi Inovasi
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji