SuaraJatim.id - Kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian lima orang anak telah memasuki babak akhir.
Para terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Rabu, (1/11/2023) lalu.
Empat terdakwa adalah Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi).
Vonis yang dijatuhkan, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang dituntut hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Prediksi Borneo FC vs Persik Kediri di BRI Liga 1: Head to Head, Skor, Link Live Streaming
Menurut Yunus Adhi Prabowo, selaku ketua tim kuasa hukum dari terdakwa II, III dan IV, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga dari Tim kuasa hukum mengapresiasi keputusan hakim, para terdakwa masih memiliki 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak.
"Keputusan banding dikembalikan kepada klien kami dan juga Jaksa Penuntut Umum juga punya hak untuk banding," kata Yunus, Sabtu (4/11/2023).
Lebih lanjut dalam keterangannya, Lanang Kujang Pananjung sebagai tim kuasa hukum juga menghormati putusan hakim yang memiliki pertimbangan tersendiri, meski berbeda dengan penasehat hukum.
"Kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan dilakukan kliennya secara personal, sehingga harusnya terdakwa bisa bebas," jelas dia.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan, sebagaimana pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dalam putusan itu, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dirinci, terdakwa Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), dihukum 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Sedangkan Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi) masing-masing dituntut 7 tahun penjara.
Namun dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri secara bergantian, para terdakwa divonis 2 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak