SuaraJatim.id - Kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian lima orang anak telah memasuki babak akhir.
Para terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Rabu, (1/11/2023) lalu.
Empat terdakwa adalah Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi).
Vonis yang dijatuhkan, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang dituntut hukuman 9 tahun penjara.
Menurut Yunus Adhi Prabowo, selaku ketua tim kuasa hukum dari terdakwa II, III dan IV, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga dari Tim kuasa hukum mengapresiasi keputusan hakim, para terdakwa masih memiliki 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak.
"Keputusan banding dikembalikan kepada klien kami dan juga Jaksa Penuntut Umum juga punya hak untuk banding," kata Yunus, Sabtu (4/11/2023).
Lebih lanjut dalam keterangannya, Lanang Kujang Pananjung sebagai tim kuasa hukum juga menghormati putusan hakim yang memiliki pertimbangan tersendiri, meski berbeda dengan penasehat hukum.
"Kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan dilakukan kliennya secara personal, sehingga harusnya terdakwa bisa bebas," jelas dia.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan, sebagaimana pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Prediksi Borneo FC vs Persik Kediri di BRI Liga 1: Head to Head, Skor, Link Live Streaming
Dalam putusan itu, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dirinci, terdakwa Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), dihukum 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Sedangkan Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi) masing-masing dituntut 7 tahun penjara.
Namun dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri secara bergantian, para terdakwa divonis 2 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya
-
Kursi Terdakwa Kosong: Pelarian Tahanan Bikin Sidang Narkoba di Bangil Terancam Kandas
-
Geger Penemuan Granat Nanas Aktif di Rumah Purnawirawan TNI Blitar
-
Makan Siang Terakhir di Coban Gede: Keriangan 9 Pelajar SMKN 1 Gempol Berujung Tragedi
-
Maut di Balik Pintu Terkunci: Misteri Tewasnya Wanita Jombang di Kamar Kos Putat Jaya Surabaya