Baehaqi Almutoif
Senin, 06 November 2023 | 21:55 WIB
Gentong 'ajaib' pengganda uang dan mbah Suhari ketika diamankan di Polrestabes Surabaya. [beritajatim.com]
Baca 10 detik

Dwi Sukesi berupaya untuk meyakinkan korban bahwa uang harus disimpan dalam gentong selama 36 hari itu syarat mutlak.

IN yang penasaran kemudian menyerahkan uang Rp 45 juta. Dwi Sukesi juga meminta korban menyiapkan 5 kardus besar Gudang Garam dan ditaruh di tempat ritual bersama gentong ajaib pengganda uang.

Dwi Sukesi menyebut masing-masing kardus akan terisikan Rp9 Milyar dalam waktu 36 hari. Akan tetapi, janji tersebut tidak pernah teralisasikan. Kerdus tetap kosong.

“Korban lantas melaporkan kejadian penipuan ini ke Polrestabes Surabaya. Setelah kami selidiki kami amankan 3 orang itu,” katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Load More