Gentong 'ajaib' pengganda uang dan mbah Suhari ketika diamankan di Polrestabes Surabaya. [beritajatim.com]
Dwi Sukesi berupaya untuk meyakinkan korban bahwa uang harus disimpan dalam gentong selama 36 hari itu syarat mutlak.
IN yang penasaran kemudian menyerahkan uang Rp 45 juta. Dwi Sukesi juga meminta korban menyiapkan 5 kardus besar Gudang Garam dan ditaruh di tempat ritual bersama gentong ajaib pengganda uang.
Dwi Sukesi menyebut masing-masing kardus akan terisikan Rp9 Milyar dalam waktu 36 hari. Akan tetapi, janji tersebut tidak pernah teralisasikan. Kerdus tetap kosong.
“Korban lantas melaporkan kejadian penipuan ini ke Polrestabes Surabaya. Setelah kami selidiki kami amankan 3 orang itu,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Jumat Berkah, Hujan Rezeki DANA KagetRp 225 Ribu Siap Diklaim Sebelum Lenyap
-
7 Fakta Mengejutkan Ktut Tantri, Pejuang Bule yang Jadi Suara Perlawanan Surabaya
-
7 Fakta Perobekan Bendera Belanda yang Picu Ledakan Arek Surabaya10 November 1945
-
Tiga Rumah Sakit di Jember Curang dalam Klaim JKN
-
10 Fakta Amalan Dzikir 313 Kali Bada Isya Pembuka Pintu Rezeki Tanpa Batas