Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 08 November 2023 | 21:55 WIB
Santoso, kakek 73 asal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar ditangkap Satreskrim Polres Blitar karena membunuh istrinya sendiri. [beritajatim.com]

Santoso di Mapolres Blitar mengaku kecewa dengan istrinya yang berada di dalam rumah bersama laki-laki lain. Padahal, usia laki-laki tersebut lebih tua.

Dendam itu semakin mencuat saat ia dicemooh oleh sang istri. “Saya pergoki laki-lakinya itu jauh lebih tua. Saya baru pulang dari kerja kemudian mendengar suara sepeda motor saya laki-laki itu langsung lari,” kata Santoso, pelaku KDRT.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sudah Diikat, Anggota Polisi Nyaris Jadi Korban Pembunuhan di Tol karena Ulah Istri

Load More