SuaraJatim.id - Tidak butuh waktu lama untuk Polres Gresik menangkap begal yang merampas motor pelajar asal Mojokerto di sekitar Pasar Balongpanggang. Kurang dari sepekan, pelaku berhasil ditangkap.
Zainal (28) warga asal Simokerto Surabaya diamankan saat berada di lapangan bola di Kecamatan Tambaksari di Kota Pahlawan.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, Zainal tidak beroperasi sendiri. Pelaku menjalankan aksinya bersama dengan rekannya berinisial KLR, yang kini buron.
Adhitya menjelaskan, saat menjalankan aksinya pelaku memberhentikan korbannya dengan menuduh telah berbuat kekerasan. Hal tersebut yang terjadi pada korban EN, pelajar asal Mojokerto.
Korban yang saat itu mengendarai Honda Vario tengah melintas di Jalan Raya Balongpanggang diberhentikan pelaku. Tersangka Zainal dan rekannya menuding EN telah melakukan kekerasan terhadap keluarga korban.
“Korban dituduh sebagai Roni yaitu orang yang telah melakukan pemukulan terhadap keluarga tersangka,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/11/2023).
Setelah korban berhenti, pelaku lainnya berinisial KLR mengajak korban pergi ke rumah untuk membuktikan jika memang bukan pelaku kekerasan. EN dibonceng KLR lantas berangkat ke rumah yang dimaksud.
Namun, belum sampai di tempat yang dituju, korban diturunkan di tengah jalan. “Korban EN diturunkan di pinggir jalan. Pelaku yang bernama Zainal langsung meminta kunci kontak sepeda motor milik korban beserta tiga ponsel. Alasannya, untuk pembuktian ditunjukkan kepada keluarga tersangka,” kata Adhitya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik diketahui Zainal telah melakukan aksinya tersebut di dua tempat. Sebelumnya dia pernah melakukan hal yang sama di wilayah Terminal Bunder Gresik.
Baca Juga: Pelajar Mojokerto Kena Begal di Balongpanggang, Korban Dituduh Telah Lakukan Penganiayaan
“Hasil kejahatan akan dijual ke Madura dengan harga Rp 5 juta,” katanya.
Kini, Zainal hanya bisa tertunduk di Mapolres Gresik. Pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Sore Berdarah di Sukorame: Jeritan Histeris Membuka Tabir Kematian Tragis Sang Pemasar
-
Masalah IPAL, Operasional 11 SPPG di Ponorogo Dihentikan
-
7 Tahun Beruntun Murid Jatim Diterima di PTN Tanpa Tes, Gubernur Khofifah: Bukti Kualitas Pendidikan
-
Kabel Listrik Putus Cabut Nyawa Gadis Remaja di Jalan Nasional Madiun
-
Mitsubishi Destinator Hadirkan SUV Keluarga Premium dengan Fitur Modern dan Performa Turbo Tangguh