SuaraJatim.id - Tidak butuh waktu lama untuk Polres Gresik menangkap begal yang merampas motor pelajar asal Mojokerto di sekitar Pasar Balongpanggang. Kurang dari sepekan, pelaku berhasil ditangkap.
Zainal (28) warga asal Simokerto Surabaya diamankan saat berada di lapangan bola di Kecamatan Tambaksari di Kota Pahlawan.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, Zainal tidak beroperasi sendiri. Pelaku menjalankan aksinya bersama dengan rekannya berinisial KLR, yang kini buron.
Adhitya menjelaskan, saat menjalankan aksinya pelaku memberhentikan korbannya dengan menuduh telah berbuat kekerasan. Hal tersebut yang terjadi pada korban EN, pelajar asal Mojokerto.
Baca Juga: Pelajar Mojokerto Kena Begal di Balongpanggang, Korban Dituduh Telah Lakukan Penganiayaan
Korban yang saat itu mengendarai Honda Vario tengah melintas di Jalan Raya Balongpanggang diberhentikan pelaku. Tersangka Zainal dan rekannya menuding EN telah melakukan kekerasan terhadap keluarga korban.
“Korban dituduh sebagai Roni yaitu orang yang telah melakukan pemukulan terhadap keluarga tersangka,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/11/2023).
Setelah korban berhenti, pelaku lainnya berinisial KLR mengajak korban pergi ke rumah untuk membuktikan jika memang bukan pelaku kekerasan. EN dibonceng KLR lantas berangkat ke rumah yang dimaksud.
Namun, belum sampai di tempat yang dituju, korban diturunkan di tengah jalan. “Korban EN diturunkan di pinggir jalan. Pelaku yang bernama Zainal langsung meminta kunci kontak sepeda motor milik korban beserta tiga ponsel. Alasannya, untuk pembuktian ditunjukkan kepada keluarga tersangka,” kata Adhitya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik diketahui Zainal telah melakukan aksinya tersebut di dua tempat. Sebelumnya dia pernah melakukan hal yang sama di wilayah Terminal Bunder Gresik.
Baca Juga: Perempuan di Gempol Pasuruan Ditemukan Tewas Penuh Luka, Polisi Periksa Rumah Korban
“Hasil kejahatan akan dijual ke Madura dengan harga Rp 5 juta,” katanya.
Kini, Zainal hanya bisa tertunduk di Mapolres Gresik. Pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Berita Terkait
-
Yusril Sebut Pemerintahan Prabowo Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
-
Eks Pimpinan KPK Sayangkan RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR: Harusnya Prioritas Utama
-
Soal RUU Perampasan Aset, Legislator PKS Wanti-wanti: Jangan sampai jadi Momok Menakutkan buat Kehidupan Politik
-
RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Masuk Prolegnas, Begini Alasan Baleg DPR
-
Harta Koruptor di Luar Negeri Terancam! KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini