SuaraJatim.id - Tidak butuh waktu lama untuk Polres Gresik menangkap begal yang merampas motor pelajar asal Mojokerto di sekitar Pasar Balongpanggang. Kurang dari sepekan, pelaku berhasil ditangkap.
Zainal (28) warga asal Simokerto Surabaya diamankan saat berada di lapangan bola di Kecamatan Tambaksari di Kota Pahlawan.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, Zainal tidak beroperasi sendiri. Pelaku menjalankan aksinya bersama dengan rekannya berinisial KLR, yang kini buron.
Adhitya menjelaskan, saat menjalankan aksinya pelaku memberhentikan korbannya dengan menuduh telah berbuat kekerasan. Hal tersebut yang terjadi pada korban EN, pelajar asal Mojokerto.
Korban yang saat itu mengendarai Honda Vario tengah melintas di Jalan Raya Balongpanggang diberhentikan pelaku. Tersangka Zainal dan rekannya menuding EN telah melakukan kekerasan terhadap keluarga korban.
“Korban dituduh sebagai Roni yaitu orang yang telah melakukan pemukulan terhadap keluarga tersangka,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/11/2023).
Setelah korban berhenti, pelaku lainnya berinisial KLR mengajak korban pergi ke rumah untuk membuktikan jika memang bukan pelaku kekerasan. EN dibonceng KLR lantas berangkat ke rumah yang dimaksud.
Namun, belum sampai di tempat yang dituju, korban diturunkan di tengah jalan. “Korban EN diturunkan di pinggir jalan. Pelaku yang bernama Zainal langsung meminta kunci kontak sepeda motor milik korban beserta tiga ponsel. Alasannya, untuk pembuktian ditunjukkan kepada keluarga tersangka,” kata Adhitya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik diketahui Zainal telah melakukan aksinya tersebut di dua tempat. Sebelumnya dia pernah melakukan hal yang sama di wilayah Terminal Bunder Gresik.
Baca Juga: Pelajar Mojokerto Kena Begal di Balongpanggang, Korban Dituduh Telah Lakukan Penganiayaan
“Hasil kejahatan akan dijual ke Madura dengan harga Rp 5 juta,” katanya.
Kini, Zainal hanya bisa tertunduk di Mapolres Gresik. Pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim