SuaraJatim.id - Tidak butuh waktu lama untuk Polres Gresik menangkap begal yang merampas motor pelajar asal Mojokerto di sekitar Pasar Balongpanggang. Kurang dari sepekan, pelaku berhasil ditangkap.
Zainal (28) warga asal Simokerto Surabaya diamankan saat berada di lapangan bola di Kecamatan Tambaksari di Kota Pahlawan.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, Zainal tidak beroperasi sendiri. Pelaku menjalankan aksinya bersama dengan rekannya berinisial KLR, yang kini buron.
Adhitya menjelaskan, saat menjalankan aksinya pelaku memberhentikan korbannya dengan menuduh telah berbuat kekerasan. Hal tersebut yang terjadi pada korban EN, pelajar asal Mojokerto.
Korban yang saat itu mengendarai Honda Vario tengah melintas di Jalan Raya Balongpanggang diberhentikan pelaku. Tersangka Zainal dan rekannya menuding EN telah melakukan kekerasan terhadap keluarga korban.
“Korban dituduh sebagai Roni yaitu orang yang telah melakukan pemukulan terhadap keluarga tersangka,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/11/2023).
Setelah korban berhenti, pelaku lainnya berinisial KLR mengajak korban pergi ke rumah untuk membuktikan jika memang bukan pelaku kekerasan. EN dibonceng KLR lantas berangkat ke rumah yang dimaksud.
Namun, belum sampai di tempat yang dituju, korban diturunkan di tengah jalan. “Korban EN diturunkan di pinggir jalan. Pelaku yang bernama Zainal langsung meminta kunci kontak sepeda motor milik korban beserta tiga ponsel. Alasannya, untuk pembuktian ditunjukkan kepada keluarga tersangka,” kata Adhitya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik diketahui Zainal telah melakukan aksinya tersebut di dua tempat. Sebelumnya dia pernah melakukan hal yang sama di wilayah Terminal Bunder Gresik.
Baca Juga: Pelajar Mojokerto Kena Begal di Balongpanggang, Korban Dituduh Telah Lakukan Penganiayaan
“Hasil kejahatan akan dijual ke Madura dengan harga Rp 5 juta,” katanya.
Kini, Zainal hanya bisa tertunduk di Mapolres Gresik. Pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola