SuaraJatim.id - Tidak butuh waktu lama untuk Polres Gresik menangkap begal yang merampas motor pelajar asal Mojokerto di sekitar Pasar Balongpanggang. Kurang dari sepekan, pelaku berhasil ditangkap.
Zainal (28) warga asal Simokerto Surabaya diamankan saat berada di lapangan bola di Kecamatan Tambaksari di Kota Pahlawan.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, Zainal tidak beroperasi sendiri. Pelaku menjalankan aksinya bersama dengan rekannya berinisial KLR, yang kini buron.
Adhitya menjelaskan, saat menjalankan aksinya pelaku memberhentikan korbannya dengan menuduh telah berbuat kekerasan. Hal tersebut yang terjadi pada korban EN, pelajar asal Mojokerto.
Baca Juga: Pelajar Mojokerto Kena Begal di Balongpanggang, Korban Dituduh Telah Lakukan Penganiayaan
Korban yang saat itu mengendarai Honda Vario tengah melintas di Jalan Raya Balongpanggang diberhentikan pelaku. Tersangka Zainal dan rekannya menuding EN telah melakukan kekerasan terhadap keluarga korban.
“Korban dituduh sebagai Roni yaitu orang yang telah melakukan pemukulan terhadap keluarga tersangka,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/11/2023).
Setelah korban berhenti, pelaku lainnya berinisial KLR mengajak korban pergi ke rumah untuk membuktikan jika memang bukan pelaku kekerasan. EN dibonceng KLR lantas berangkat ke rumah yang dimaksud.
Namun, belum sampai di tempat yang dituju, korban diturunkan di tengah jalan. “Korban EN diturunkan di pinggir jalan. Pelaku yang bernama Zainal langsung meminta kunci kontak sepeda motor milik korban beserta tiga ponsel. Alasannya, untuk pembuktian ditunjukkan kepada keluarga tersangka,” kata Adhitya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik diketahui Zainal telah melakukan aksinya tersebut di dua tempat. Sebelumnya dia pernah melakukan hal yang sama di wilayah Terminal Bunder Gresik.
Baca Juga: Perempuan di Gempol Pasuruan Ditemukan Tewas Penuh Luka, Polisi Periksa Rumah Korban
“Hasil kejahatan akan dijual ke Madura dengan harga Rp 5 juta,” katanya.
Kini, Zainal hanya bisa tertunduk di Mapolres Gresik. Pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Berita Terkait
-
Viral! Pemotor Dikejar Polisi Dikira Begal, Pengamat: Saatnya Evaluasi SOP Pemeriksaan
-
Hari Kanker Sedunia, Petrokimia Gresik Bangun Kesadaran Kesehatan ke Kalangan Pelajar
-
Waspada! Tuduh Korbannya Nunggak Cicilan Motor, Komplotan Begal Nyamar Debt Collector Berkeliaran di Jaktim
-
Dramatis! Sopir Taksi Online Lawan Begal Mobil di Bandarlampung, Tabrakkan Diri ke Mobil Lain
-
Cek Fakta: Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Pertamina EP Sukowati Field Angkat Bicara Cairan di Ngampel Bojonegoro, Bukan Limbah?
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak