Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 20 November 2023 | 00:50 WIB
Minibus terseret hingga puluhan meter saat kecelakaan KA Probowangi, (19/11/2023). [TIMES Indonesia]

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Load More