Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 21 November 2023 | 07:10 WIB
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Penangkapan tersangka ini setelah korban melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Polisi menjerat pelaku dengan dengan pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Load More