
SuaraJatim.id - Kelakuan empat remaja di Sidoarjo ini sungguh keterlaluan. Mereka tega mencabuli gadis 17 tahun usai dicekoki minuman keras (miras).
Tak berselang lama, keempatnya, yakni berinisial E (16) dan S (16) warga Kecamatan Buduran dan EAL (19) dan D (17) warga Kecamatan Sidoarjo diamankan polisi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi pencabulan tersebut terjadi di sebuah kamar kos di wilayahnya pada Sabtu (4/11/2023).
“Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur,” ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Dimintai Tolong, Pria Asal Sampang Ini Justru Cabuli Tengganya yang Masih 14 Tahun
Dia menjelaskan, pelaku ini awalnya berpesta miras di kamar kos salah satu pelaku. EAL kemudian meminta pelaku E untuk menngajak perempuan ke kosnya.
E lantas mengajak korban yang sudah dikenalnya sejak kecil dan merupakan teman satu kelas di SMA. “Setelah itu tersangka E dan EAI keluar kos untuk membeli miras jenis arak,” kata Kusumo.
Para pelaku ini mengajak korban untuk ikut pesta miras. Korban dipaksa ikut minum. Gadis 17 tahun tersebut akhirnya pusing.
Saat itulah para tersangka melancarkan aksi pencabulan. Korban kemudian muntah-muntah. Melihat itu, EAL lantas menyuruh pelaku lainnya untuk memandikannya. Namun, justru itulah mereka menyetubuhi korban.
“Awalnya E, saya lihat kok lama di kamar mandi, saya intip ternyata sedang berbuat itu. Akhirnya setelah itu saya dan terus bergiliran,” kata EAI.
Baca Juga: Oknum Guru di Pasuruan Dilaporkan Gegara Pamer Alat Kelamin ke Istri Orang
Setelah peristiwa tersebut, para pelaku mengantarkan korban pulang. EAL sempat menyuruh untuk ganti pakaian, akan tetapi korban menolaknya.
Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Penangkapan tersangka ini setelah korban melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Polisi menjerat pelaku dengan dengan pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
Terkini
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra