Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 25 November 2023 | 19:05 WIB
Pelaku Masrul (27) setelah diamankan oleh polisi dan warga Kota Pasuruan. [Beritajatim.com]

Saat ini motor korban telah diamankan sebagai barang bukti beserta surat-suratnya. Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. 

Load More