Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 06 Desember 2023 | 13:19 WIB
Ilustrasi caleg. [Ist]

b. Spanduk:

Paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter)

c. Umbul-umbul:

Paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).

Baca Juga: Lagi, Balon Meledak saat Hendak Diterbangkan, Warganet: Kok ya Masih Diulangi

Selain itu, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye paling sedikit harus memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Kemudian Peserta Pemilu juga harus mencetak Alat Peraga Kampanye dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

Namun yang perlu diperhatikan, Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memasang Alat Peraga Kampanye di tempat umum di luar masa kampanye. Bagi partai politik yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Peringatan tertulis

b. Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau

c. Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Baca Juga: Cemburu Buta, Mertua Gelap Mata Bacok Menantunya Sendiri

Load More