SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang kendaraan plat kuning digunakan untuk berkampanye, termasuk menempeli stiker.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, fasilitas tidak boleh untuk kampanye. Kendaraan umum termasuk dalam kategori tersebut.
"Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan perkotaan), tidak boleh karena plat kuning itu tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye. Iya plat kuning ya," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (7/12/2023).
Dia berharap kendaraan umum tetap menjadi fasilitas bersama yang tidak dipakai untuk kepentingan Pemilu.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu di daerah untuk memantau transportasi umum yang digunakan kampanye. Termasuk melarang kendaraan plat kuning ditempeli alat peraga kampanye (APK), seperti stiker.
"Makanya stiker-stiker yang (kampanye), ini bahkan sampai Bawaslu daerah kami sampaikan," katanya.
Bagja memastikan, Bawaslu melepas stiker-stiker yang ada di belakang angkot. DIa ingin angkot tidak jadi sarana kampanye.
"Sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu karena ya sosialisasi itu tidak boleh dilakukan di situ," ungkapnya.
Sebaiknya peserta pemilu, baik calon legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres), serta calon wakil presiden (cawapres) untuk memakai kendaraan pribadi saat berkampanye.
"Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa buat mobil branding, tinggal sewa dan tempel stiker dan kawan-kawan ya silakan saja di plat hitam dan plat putih ya silakan. Mobil-mobil privat, bukan mobil transportasi publik," tegasnya.
Berita Terkait
-
Bertemu Prabowo Langsung, Pakaian Sopan Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Publik: Cantik Banget, Kayak Ibu Pejabat
-
Pastikan Surat Suara Pemilu Rampung 20 Desember, KPU Situbondo: Keesokan Harinya Kami Jemput
-
Warga Jember Disomasi hingga Diancam ke Jalur Hukum Gegara Copot Stiker Caleg dari Rumahnya: Pak Jokowi Tolong!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Safari Ramadan, Momen Kaesang Pangarep Disuguhi Sate di Ponpes Nurul Qadim Probolinggo
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah
-
Drama Kejar-kejaran Begal di Pasuruan, Wanita Bercelurit Tertangkap Usai Dikepung Polisi