Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 07 Desember 2023 | 21:55 WIB
Ilustrasi-angkutan umum di Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang kendaraan plat kuning digunakan untuk berkampanye, termasuk menempeli stiker.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, fasilitas tidak boleh untuk kampanye. Kendaraan umum termasuk dalam kategori tersebut.

"Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan perkotaan), tidak boleh karena plat kuning itu tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye. Iya plat kuning ya," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (7/12/2023).

Dia berharap kendaraan umum tetap menjadi fasilitas bersama yang tidak dipakai untuk kepentingan Pemilu.

Baca Juga: Bertemu Prabowo Langsung, Pakaian Sopan Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Publik: Cantik Banget, Kayak Ibu Pejabat

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu di daerah untuk memantau transportasi umum yang digunakan kampanye. Termasuk melarang kendaraan plat kuning ditempeli alat peraga kampanye (APK), seperti stiker.

"Makanya stiker-stiker yang (kampanye), ini bahkan sampai Bawaslu daerah kami sampaikan," katanya.

Bagja memastikan, Bawaslu melepas stiker-stiker yang ada di belakang angkot. DIa ingin angkot tidak jadi sarana kampanye.

"Sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu karena ya sosialisasi itu tidak boleh dilakukan di situ," ungkapnya.

Sebaiknya peserta pemilu, baik calon legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres), serta calon wakil presiden (cawapres) untuk memakai kendaraan pribadi saat berkampanye.

"Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa buat mobil branding, tinggal sewa dan tempel stiker dan kawan-kawan ya silakan saja di plat hitam dan plat putih ya silakan. Mobil-mobil privat, bukan mobil transportasi publik," tegasnya.

Baca Juga: Pastikan Surat Suara Pemilu Rampung 20 Desember, KPU Situbondo: Keesokan Harinya Kami Jemput

Load More