SuaraJatim.id - Aksi Agos Gemoy mencabut stiker salah seorang caleg yang ditempel di rumahnya tanpa izin berujung somasi. Dia dituding telah membuat narasi hoaks.
Pengakuan TikToker asal Lumajang tersebut lantas viral di media sosial. Dalam pengakuannya, Agos diminta untuk mengklarifikasi aksinya tersebut.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lumajang angkat bicara mengenai peristiwa yang menimpa sang TikToker.
Tim Bidang Pertimbangan Bawaslu Lumajang, Muhammad Syarifuddin Lubis mengatakan, sesuai dengan aturan tahapan kampanye Pemilu 2024, pemasangan stiker calon legislatif harus memperoleh izin dari pemilik rumah.
Baca Juga: Plat Kuning Tidak Boleh Dipakai Kampanye, Bawaslu: Termasuk Stiker di Belakang Angkot
"Pemasangan stiker diperbolehkan asalkan kalau menempel di rumah, harus dapat izin dari pemilik rumahnya," ujar Lubis dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com, Kamis (7/12/2023).
Dia mengungkapkan sesuai aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan tahapan pemilu berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pihaknya mengaku telah menyosisalisasikan terkait aturan mengenai masa kampanye.
Sementara itu terkait keluhan yang viral, Lubis menyebut belum ada laporan resmi yang masuk kepada Panwaslu. Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Sumbersuko untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan stiker tersebut.
Diketahui, penempelan stiker yang sempat viral tersebut terjadi di rumah Agus Hariyanto, warga Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Terlepas dari itu, Lubis mengingatkan kepada masyarakat untuk selektif memberikan fotokopi KTP dan KK, terlebih bila itu tidak jelas tujuannya.
"Kalau KPU, peruntukannya jelas untuk DPT bekerja sama dengan Dispendukcapil," kata Syaifudin Lubis.
Berita Terkait
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Berkah Ramadan: Perajin Lumajang Kebanjiran Order Lukisan Bakar Kaligrafi
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
Sritex Resmi Tutup, Publik Ungkit Dukungan Jor-joran untuk Gibran di Pemilu 2024: Pada Nyesel Gak Ya?
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan