Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 08 Desember 2023 | 22:35 WIB
Ilustrasi-APK para politikus yang menempel di area rumah pompa air jambangan baru. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bawaslu Kota Surabaya menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.

Tim menurunkan sekitar 200 lebih APK yang melanggar aturan. Saking banyaknya, sampai mobil untuk mengakut APK sitaan tidak cukup.

Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, penertiban dilakukan di titik beratkan di tujuh jalan.

"Sebelumnya ada penertiban di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Raya Darmo, Urip Sumoharjo. Semalam dilakukan lagi di Raya Darmo, Urip Sumoharjo dan Basuki Rahmad. Termasuk yang di daerah Tunjungan yang mana masuk 7 jalur yang tidak ada di penetapan KPU," ujarnya, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Dukuh Kupang Surabaya Banjir, Eri Cahyadi Jelaskan Penyebabnya

Dia menjelaskan, sebelum melakukan penertiban dilakukan koordinasi dengan pemilik APK maupun tim sukses peserta pemilu maupun partai politik yang bersangkutan.

"Kami biasanya koordinasi dengan Panwascam, pemilik APK atau timses dari masing-masing pasangan capres atau parpol pengusung. Setelah koordinasi baru kita pengambilan," katanya.

Penertiban ini tergolong terlambat karena ada beberapa tahapan yang harus dilalu, selain jumlah APK yang banyak.

"Mobil barang penuh, karena tidak hanya sekedar ambil baliho saja tapi alat peraga bambu atau kayu. Baliho kita lipat, bendera partai juga diambil, dilipat, simpan. Kalau ada dari partai atau pemiliknya yang datang kita serahkan kembali," ucapnya.

Penertiban APK akan terus berlangsung di sejumlah jalan Surabaya. Fikser menyebut ada tujuh jalan protokol yang harus steril dari APK.

Baca Juga: Misteri Tulisan Andi pada Kain Pembungkus Potongan Payudara di Romokalisari Surabaya

"Kita akan tambah lagi di Diponegoro, Indrapura yang besar-besar kita sisir. Kita patokannya selama yang tidak ada di dalam KPU itu kita yang ambil. Kita infokan ke Panwascam untuk tetap mendampingi kita. Kalau ada di titik-titik yang telah ditetapkan KPU biasanya rekomendasi dari Panwascam atau Bawaslu kepada kami terkait dengan isi materi yang kita tidak tahu," tandasnya.

Selain di jalan trotoar, APK juga tidak boleh dipaku, mengganggu fasilitas umum, seperti trotoar sampai menutup pengguna jalan melintas.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More