Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 15 Desember 2023 | 20:11 WIB
Polsek Lowokwaru saat menggelar rilis pencurian mobil. [TIMES Indonesia]

Siasat tersebut dijalankan pelaku selama tiga hari berturut-turut. Namun, di hari terakhir, yakni pada Rabu (6/12/2023) pelaku tidak kembali.

"Korban curiga, karena tersangka berikut mobilnya tidak kembali sama sekali ke parkiran apartemen. Keesokan harinya, korban membuat laporan ke Polsek Lowokwaru dan langsung dilakukan penyelidikan," tuturnya.

Ternyata pelaku membawa kabur mobil tersebut ke Banyuwangi. Robert ditangkap di sebuah tempat kos di Banyuwangi pada Jumat (8/12/2023).

Hasil pemeriksaan, tersangka berniat menjual mobil Putri kepada seseorang pembeli di Jember.

Baca Juga: Status Korban Bunuh Diri di Universitas Brawijaya Terkuak, Polisi Beberkan Soal Penyakit

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," tandasnya

Load More