SuaraJatim.id - Fenomena pernikahan dini di Tuban, Jawa Timur sepanjang 2023 mengalami peningkatan cukup signifikan. Ada ratusan anak di bawah umur di Kabupaten Tuban sepanjang thaun ini mengajukan permohonan Dispensasi Nikah (Diska) ke di Pengadilan Agama (PA).
Menurut Wakil Ketua PA Tuban Moehammad Fathnan, dalam kurun waktu Januari hingga November 2023, terdapat 408 anak di bawah umur yang mengajukan Diska ke PA Tuban.
Dijelaskan oleh Fathnan, jumlah tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dibanding angka di tahun 2022. "Tidak jauh dari tahun kemarin, kurang lebih ada 408 anak yang mengajukan permohonan Dispensasi Nikah di tahun 2023," ungkapnya seperti dikutip dari bloktuban.com--jaringan Suara.com, Minggu (17/12).
Di tahun 2022, angka pernikahan dini di Tuban masih sangat tinggi. Di tahun itu tercatat ada permohonan Diska 489 kasus.
Baca Juga: Ponpes Lirboyo Berikan Dukungan untuk AMIN, Kiai Anwar Mansyur: Udahlah Nurut Sama Saya
Fathnan mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama anak di bawah umur mengajukan Diska ialah untuk menghindari dari perbuatan zina. Tak hanya itu, ada juga kasus anak di bawah umur sudah tinggal bersama.
"Biasanya juga karena hubungannya sudah terlalu akrab, kadang malah sudah tinggal bersama segala," jelasnya.
Senada, Humas PA Tuban Pahrur Raji menambahkan rata-rata alasan pasangan mengajukan Diska yaitu karena sudah hamil, melahirkan, punya anak, ambruk, putus sekolah, saling mencintai ataupun sering jalan berduaan.
"Alasannya masih sama seperti sebelumnya mbak, kebanyakan karena sudah hamil dan memiliki anak," jelasnya.
Fenomena Pernikahan Dini
United Nations Children’s Fund (UNICEF) mendefinisikan pernikahan dini sebagai pernikahan yang terjadi ketika berusia di bawah 18 tahun. Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak.
Anak yang dipaksa menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar baik secara akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.
Mengutip data UNICEF tahun 2018 terdapat sekitar 650 juta anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun.
Berdasarkan data laporan dari BPS dan UNICEF tahun 2020, pada tahun 2018 Indonesia memiliki angka 1.220.900 perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun, dan angka ini menempatkan Indonesia pada 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.
Lantas bagaimana aturan hukum mengenai pernikahan dini seorang anak di bawah umur?
Untuk kasus pernikahan usia dini, yakni calon suami atau istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang.
Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).
Meski pernikanan dini tidak dibolehkan, tapi berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun tersebut, yakni dengan cara orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak ialah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019.
Permohonan disepensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam (Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019.
Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan sesuai dengan pasal 7 ayat 3 UU 16 tahun 2009.
Berita Terkait
-
Ponpes Lirboyo Berikan Dukungan untuk AMIN, Kiai Anwar Mansyur: Udahlah Nurut Sama Saya
-
Adek, Cinta Itu Tak Selamanya Indah, Dek: Pemuda Coba Bakar Diri di Surabaya Endingnya Senyum Merekah
-
Khofifah Klaim Harga Sembako di Jawa Timur Paling Murah se-Jawa, Benarkah?
-
Viral! Oknum Polisi Diduga Bakar Alat Vital Warga Gresik Hingga Alami Cacat Permanen
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas Keren untuk Emak-Emak, BBM Irit dan Harga di Bawah Rp 100 Juta!
-
12 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
-
Rekomendasi 7 Skincare Alami Terbaik Bikin Kulit Glowing, Dijamin Aman dan Ramah di Kantong!
-
6 Rekomendasi Mobil Amerika-Eropa Mulai Rp30 Juta, Fitur Juara Performa Bertenaga
-
Garudayaksa FC Bermain di Liga 2, Prabowo Subianto Turun Tangan Langsung?
Terkini
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha