SuaraJatim.id - Keributan terjadi di Pasar UKA, Surabaya. Seorang pria dikeroyok beberapa orang. Pemicunya, korban menyenggol payudara istri salah satu pelaku pengeroyokan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Agustus 2023. Akibat penganiayaan tersebut, korban merenggang nyawa. Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkapnya.
Pelaku Mohammad Swaris Ramahdan bin Selamet melakukan pengeroyokan terhadap Ervin Sukma Pringgodani hingga meninggal, bersama dengan Syaiful Rohman (DPO) dan Ismawan Dewantoro alias Wawan (DPO).
Swaris kini tahap persidangan. Terdakwa di adili di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang berlangsung secara daring yang dipimpin hakim Suparno. Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi Heru Sukoco (43) dan tetangga korban Ervin Sukma dan saksi Elma Savira (26), selaku istri Swaris.
Dalam kesaksiannya, Elma mengakui suaminya melakukan pengeroyokan terhadap korban. Kejadian tersebut bermula saat Elma pulang dari pasar, kemudian disenggol payudaranya oleh korban.
“Waktu itu saya pulang dari pasar, saat mau pulang bertemu dengan yang meninggal itu (Ervin), saya disenggol pas payudara saya,” ujar saksi dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (18/12/2023).
Mendengar keterangan saksi, pelaku menanyakan apakah terdakwa sudah ada masalah dengan korban sebelumnya.
“Atau masalahnya gara-gara kamu melapor suamimu, akhirnya orang mati, apa sebelumnya memang sudah ada masalah sama suamimu, (terdakwa), dan apa ada santunan kepada keluarga korban,” tanya hakim.
Baca Juga: Tarif Tol Surabaya-Malang Terbaru di Libur Nataru 2023
Saksi Heru mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai pengeroyokan tersebut. Dia hanya dilapori keluarga korban jika Ervin meninggal setelah dikeroyok. Saksi kemudian diminta untuk memastikan korban sudah tewas atau belum.
“Saya hanya disuruh memastikan korban sudah meninggal atau belum, yang membawa pulang ke rumah korban, saya tidak tahu, tidak ada bekas luka sama sekali di tubuh korban, lalu korban dibawa ke Puskesmas Benowo,” kata Heru.
Sekadar diketahui, aksi tersebut terjadi pada pada 17 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, istri terdakwa Swaris, Elma Savira diduga mengalami pelecehan seksual oleh korban. Payudaranya disenggol menggunakan siku.
Mendapat laporan dari istrinya, terdakwa kemudian mencari korban ke dalam Pasar UKA. Namun tidak ditemuinya.
Terdakwa juga sempat bertanya kepada pengurus pasar, tetapi juga tidak ada yang tahu. Kemudian terdakwa melihat Ismawan Dewantoro alias Wawan berkelahi dengan korban Ervin di dalam Pasar.
Melihat itu, terdakwa lantas menghampiri dan menegur korban dan berkata, “kon apakno bojoku (kamu apakan istriku)".
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak