SuaraJatim.id - Praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling tiga Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu HS (63) Dirut PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP), MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.
Ketiga tersangka mengajukan praperadilan, Rabu (27/12/2023). Sidang tersebut menghadirkan pelapor yang juga warga Kabupaten Sumenep atas nama Mohammad Siddik.
Usai sidang, Siddik berharap majelis hakim tidak mangabulkan prapradilan ketiga tersangka.
"Karena memang semua barang bukti sudah lengkap, karena memang yang ditukar guling tanah kas desa itu wujudnya tidak ada, jadi ini perkara ini sudah jelas," ucap Siddik, Rabu (27/12/2023).
Tanah kas desa bermasalah tersebut, di antaranya Desa Kolor Kecamatan Sumenep Kota, Desa Cabbiya dan Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep itu terjadi pada Tahun 1997 lalu.
Tanah dengan luas 160.000 meter persegi itu diklaim oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar (PBS) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Pada kesempatan itu Siddik mengungkapkan, tanah kas desa tidak bisa serta-merta dilakukan tukar guling. "Selama itu ada kepentingan publik, sedangkan perkara ini tukar guling ini PT itu bukan kepentingan publik tapi kepentingan pribadi," bebernya.
Lahan seluas 17 hektar yang ditukar guling tersebut, di antaranya merupakan tanah kas Desa Talango, Cabbiya, dan Kolor. "Semuanya itu 17 hektare. Ini masih ada lagi nanti pengembangannya," katanya.
Sesuai data yang dikantonginya, nyata-nyata memang ada sertifikatnya. Namun tidak ada tanahnya. Hal itu terungkap dari pencarian fakta timnya secara internal, dan hasilnya bahwa dari tukar guling TKD tersebut yang diduga sebagai penggantinya itu masih berstatus petok.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Naik Tajam, Pantai dan Kepulauan di Sumenep Masih Favorit
"Jadi bukan sudah beralih kepada sertifikat hak pakai. Jadi secara hukum, proses tukar guling itu fiktif. Yang ada hanya sertifikatnya dan tidak ada objeknya. Objeknya itu kan harus dilihat dan bukan hanya dilihat dari sertifikatnya," tegasnya.
"Ini masih baru pintu awal untuk membuka kebobrokan dari oknum pengembang, dan tentunya saat ini yang sudah jadi tersangka itu H. Sugianto," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah