SuaraJatim.id - Praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling tiga Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu HS (63) Dirut PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP), MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.
Ketiga tersangka mengajukan praperadilan, Rabu (27/12/2023). Sidang tersebut menghadirkan pelapor yang juga warga Kabupaten Sumenep atas nama Mohammad Siddik.
Usai sidang, Siddik berharap majelis hakim tidak mangabulkan prapradilan ketiga tersangka.
"Karena memang semua barang bukti sudah lengkap, karena memang yang ditukar guling tanah kas desa itu wujudnya tidak ada, jadi ini perkara ini sudah jelas," ucap Siddik, Rabu (27/12/2023).
Tanah kas desa bermasalah tersebut, di antaranya Desa Kolor Kecamatan Sumenep Kota, Desa Cabbiya dan Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep itu terjadi pada Tahun 1997 lalu.
Tanah dengan luas 160.000 meter persegi itu diklaim oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar (PBS) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Pada kesempatan itu Siddik mengungkapkan, tanah kas desa tidak bisa serta-merta dilakukan tukar guling. "Selama itu ada kepentingan publik, sedangkan perkara ini tukar guling ini PT itu bukan kepentingan publik tapi kepentingan pribadi," bebernya.
Lahan seluas 17 hektar yang ditukar guling tersebut, di antaranya merupakan tanah kas Desa Talango, Cabbiya, dan Kolor. "Semuanya itu 17 hektare. Ini masih ada lagi nanti pengembangannya," katanya.
Sesuai data yang dikantonginya, nyata-nyata memang ada sertifikatnya. Namun tidak ada tanahnya. Hal itu terungkap dari pencarian fakta timnya secara internal, dan hasilnya bahwa dari tukar guling TKD tersebut yang diduga sebagai penggantinya itu masih berstatus petok.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Naik Tajam, Pantai dan Kepulauan di Sumenep Masih Favorit
"Jadi bukan sudah beralih kepada sertifikat hak pakai. Jadi secara hukum, proses tukar guling itu fiktif. Yang ada hanya sertifikatnya dan tidak ada objeknya. Objeknya itu kan harus dilihat dan bukan hanya dilihat dari sertifikatnya," tegasnya.
"Ini masih baru pintu awal untuk membuka kebobrokan dari oknum pengembang, dan tentunya saat ini yang sudah jadi tersangka itu H. Sugianto," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Anggota Polres Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi IMM, Polda Jatim Bicara Pelaku Lain